Tersangka Patrialis Pernah Bocorkan Draft Putusan Sebanyak Dua Kali

Dugaan Suap terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

0
592
Patrialis Akbar, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersangkut kasus dugaan suap terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Foto. Istimewa

RASIO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka Patrialis Akbar, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membocorkan draf putusan sebanyak dua kali. KPK pun terus mendalami beberapa informasi yang tercantum dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Draf yang dimaksud adalah salinan putusan gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Majelis Kehormatan MK membuktikan bahwa Patrialis membocorkan salinan draf itu sebelum diputuskan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis (2/2) seperti diberitakan TEMPO mengatakan ada sejumlah pertemuan yang terjadi dan draft itu sempat keluar tidak hanya sekali.

Diceritakannya, Putusan Majelis Kehormatan MK menyebutkan perkara nomor 129 itu dibocorkan kepada Basuki, seorang pengusaha daging sapi impor melalui Kamaludin, rekan Patrialis. Menurut Kamaludin, Basuki sangat memiliki kepentingan dalam dikabulkannya gugatan ini.

Patrialis disebut membocorkan salinan draf putusan untuk pertama kalinya pada Oktober 2016. Berdasarkan keterangan Kamaludin, Patrialis mengatakan bahwa draf amar putusan perkara tersebut tidak sama dengan draf amar putusan yang sebelumnya. Sebab, ada beberapa hakim yang mempermasalahkan kembali draf amar putusan tersebut.

Untuk meyakinkan adanya perubahan draf amar putusan tersebut, Patrialis memberikan draf putusan versi sebelumnya dalam bentuk hard copy kepada Kamaludin di kawasan lapangan golf, Rawamangun, Jakarta Timur. Draf putusan itu lantas diserahkan oleh Kamaludin kepada Basuki.

Menyadari bocoran draf itu berbahaya, Patrialis menghubungi Kamaludin agar memusnahkan draf putusan. Kamaludin lantas meminta kembali kopi draf putusan dari tangan Basuki. Setelah diterima kembali, Kamaludin membaca draf yang amarnya mengabulkan judicial review para pemohon. Dalam perjalanan pulang, draf tersebut disobek-sobek dan dibuang Kamaludin.

Pada 19 Januari 2017, Patrialis menghubungi Kamaludin dan mengabarkan bahwa ada perkembangan terkait dengan amar putusan. Untuk itu, Patrialis meminta Kamaludin untuk datang ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertemuan di ruang kerja Patrialis, Kamaludin diperlihatkan draf putusan yang telah berubah dari mengabulkan menjadi mengabulkan sebagian. Selanjutnya, Kamaludin meminta izin kepada Patrialis untuk memfoto draf tersebut. Dengan izin Patrialis, Kamaludin lantas memfoto draf itu sebanyak dua kali dan mengirimkannya kepada Basuki.

Penyidik KPK menemukan bukti salinan draf putusan dalam bentuk elektronik saat menangkap Kamaludin di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur pada 25 Januari 2017. Ia diduga menjadi penghubung antara Basuki dan Patrialis.

Sebagai pelicin agar putusan dikabulkan, Basuki diduga menjanjikan uang 200 ribu dola Singapura kepada Patrialis. Sebelum itu, ia juga pernah memberikan 20 ribu USD yang diberikan kepada Kamaludin. Uang itu diduga telah digunakan Patrialis untuk pergi umroh.

Seluruh hakim MK telah diperiksa dalam perkara ini. Beberapa hakim bahkan diperiksa lebih dari sekali. Febri mengatakan penyidik akan mendalami seluruh rangkaian pembahasan sidang hingga pengambilan putusan perkara di MK. “Akan kami dalami apakah hakim lain terlibat,” ujar dia.

ALLE KATA @www.rasio.co | Sumber: TEMPO

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini