RASIO.CO, Klaten-Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten terkait kasus suap pengisian jabatan yang menyeret Bupati Klaten Sri Hartini. Para saksi diperiksa di Ruang Aula Satya Haprabu Markas Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah, Kamis, 2 Maret 2017.
Seperti diberitakan TEMPO, tiga dari belasan PNS yang dipanggil KPK hari ini adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Sunarno, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Widya Sutrisna, dan Camat Juwiring Triyono.
“Saya diminta menjelaskan hal ihwal APBD 2016 dan 2017, realisasinya seperti apa. Ya saya ceritakan, APBD 2016 sebelum diaduit BPK begini begini,” kata Sunarno mengungkapkan.
Sunarno dua kali diperiksa KPK. Pemeriksaan pertama pada Senin lalu di Gedung KPK. Di Jakarta, Sunarno mengaku juga hanya dimintai keterangan seputar APBD 2016 dan 2017.
“Waktu di Jakarta, Bapak (Sunarno) diperiksa dari pukul 10.00 sampai sekitar pukul 21.30,” kata Kepala Bidang Anggaran BPKD Wardoyo.
Saat itu Wardoyo diajak Sunarno ke Jakarta untuk membantu membawa setumpuk dokumen yang diminta penyidik KPK. Menurut Wardoyo, dokumen-dokumen itu tebalnya sampai setinggi lutut orang dewasa.
“Kalau diukur pakai penggaris, mungkin hampir satu meter,” kata Wardoyo.
Tidak seperti Sunarno yang meluangkan waktu istirahat di sela pemeriksaan untuk menjawab pertanyaan wartawan, Kepala Disdukcapil Widya Sutrisna tampak tergesa saat keluar dari ruang Aula Polres Klaten. “Biasa, cuma ditanya seputar pemekaran organisasi (Organisasi Perangkat Daerah) baru,” kata Widya.
Widya menambahkan, hingga kini masih ada lima jabatan kosong di instansinya. Dua jabatan untuk eselon 3 dan tiga jabatan sisanya untuk eselon 4. “Kalau soal itu (dugaan jual-beli jabatan) saya tidak mau jawab (pertanyaan wartawan),” kata Widya sambil bergegas menuju Masjid Polres Klaten.
Seperti diketahui, sejak kasus suap pengisian jabatan di Klaten terungkap oleh tim KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Desember 2016, sebanyak 83 jabatan di lingkungan Pemkab Klaten masih kosong. Sebab, proses promosi jabatan sebelum OTT KPK diduga berbau suap. Kini, jabatan-jabatan kosong itu diisi oleh pelaksana tugas.
Camat Juwiring Triyono memilih mengunci mulut saat ditemui wartawan. Informasi yang diperoleh Tempo, Triyono dimintai keterangan seputar dana aspirasi dari DPRD. Triyono tak membantah sewaktu dikonfirmasi. “Ya, kaitannya dengan itu (dana aspirasi),” kata Triyono.
Bupati Klaten Curhat 2 Bulan di Tahanan Tak Dijenguk Bawahan
Sudah genap dua bulan Bupati Klaten Sri Hartini meringkuk di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Hartini harus menjalani perpanjangan masa tahanan selama satu bulan lagi karena penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi.
Pengacara Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan sejak KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten pada 31 Desember 2016, belum satu pun pejabat dari Klaten yang membesuknya.
“Selama ini yang betul-betul berniat ke sini untuk menjenguk Bu Hartini belum ada,” kata Deddy.
Deddy mengatakan, membesuk tahanan KPK memang tidak semudah membesuk narapidana yang diterungku di lembaga pemasyarakatan. Kendati demikian, menurut Deddy, sepatutnya para pejabat di Klaten tetap menunjukkan upayanya membesuk Bupati ke Jakarta dalam konteks kebersamaan.
Kebersamaan yang dia maksud adalah Bupati dan pejabat sama-sama bekerja menjalankan roda pemerintahan di daerah. “Terlepas bisa atau tidak (mendapat izin membesuk dari KPK), setidaknya tunjukkan komitmen sebagai bawahan,” ujar Deddy.
Meski belum ada satu pun bawahannya yang membesuk, Deddy berujar, Hartini tetap berjiwa besar. Menurut Deddy tidak lama lagi Hartini akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. “Semarang dekat dari Klaten,” ujar Deddy.
Selain Hartini, KPK juga menetapkan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan non-aktif Suramlan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus yang sama. Hartini, Suramlan, dan sejumlah pegawai negeri sipil serta dua pihak swasta ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten pada 30 Desember 2016.
Sesampainya di Jakarta, KPK hanya menahan Hartini dan Suramlan. Adapun sejumlah PNS dan pihak swasta itu dipulangkan ke Klaten sehari pasca-OTT. Hingga kini mereka masih berstatus sebagai saksi. Beberapa di antara saksi itu sudah berkali-kali diperiksa penyidik KPK, baik di Markas Kepolisian Resor Klaten maupun di Gedung KPK Jakarta
ALLE KATA @www.rasio.co | Sumber: TEMPO