
RASIO.CO, Karimun – Seiring terjadinya penambahan pasien positif Covid-19, tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Satpol PP Karimun kembali menggelar operasi penindakan dan patroli pengawasan (mobilling) kepada pelaku usaha yang ada di pulau Karimun besar.
” Sudah hari kedua, kita melakukan patroli gabungan. Tujuannya, tidak lain melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengusaha dan pengunjung rumah makan atau restorant untuk tetap menjaga jarak. Dan, tetap menggunakan masker, serta bagi pengunjung tidak menggunakan masker agar diberikan dan penempel stiker,” jelas Ketua tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Tejaria, Jumat (18/2).
Kegiatan tersebut, dilaksanakan berdasarkan Undang – undang nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan covid-19.
” Pada intinya, kita ingin mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat diluar rumah. Ada tiga kecamatan yang kita laksanakan,” ungkapnya.
Adapun lokasi yang dilakukan sosialisasi mulai dari kedai kopi, rumah makan, food court. Sementara salah satu pemilik kedai kopi Manalu menyambut baik atas sosialisasi kepada para pelaku kedai kopi maupun rumah makan. Sehingg, bisa saling mengingatkan kepada kita semua.
” Syukurlah. Maklum pasien positif Covid-19 setiap harinya terus bertambah. Paling penting, kita mulai dari keluarga kita dahulu tetap jaga prokes,” ucapnya.
***

