RASIO.CO, Batam – Herman diduga melakukan penipuan terhadap Denly Rianto Direktur Utama PT Seranggong Jaya dedn DP 585 juta untuk pengurusan lahan di dekat pasarInduk Jodoh bersama Andre Roberto Sitanggang yang saat ini belum tertangkap.
Setelah mengalami beberapa kali persidangan akhirnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yogi Nugraha membacakan tuntutan terdakwa Herman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meminta majlis hakim menjatuhkan pidana terhadapterdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalaninya dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majlis hakim ketua Agus Rusyanto didampingi Muhammad Chandra dan Jasael Manulang mengagendakan sidang pekan depan mendegarkan putusan.
Diberitakan sebelumnya, Sidang kasus penipuan pengadan lahan oleh Herman seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000 dekat pasar Induk Jodoh bergulir dipersidangan PN Batam. dengan agenda mendegarkan keterangan 3 saksi. Selasa(30/05/2017).
Herman diduga berhasil melakukan penipuan terhadap Denly Rianto Direktur Utama PT Seranggong Jaya dedn DP 585 juta untuk pengurusan lahan di dekat pasarInduk Jodoh bersama Andre Roberto Sitanggang yang saat ini belum tertangkap.
“Awalnya perkenalan dengan terdakwa Herman melalui Hartono tahun 2014 dan terjadilah pembicaraan dimana terdakwa menawarkan lahan milik BP Batam yang mempunyai jalur kesana seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000,” Kata Denly diruang utama PN Batam.
Kata Dia, selanjutnya terdakwa menunjukan lokasi sambil membuat coretan diatas kertas luas tanah dan berjanji menyanggupi untuk menyiapkan surat permohonan atas nama Perseroan ke BP Kawasan Batam.
Pengurusan penerbitan ijin prinsip, pengurusan penerbitan faktur uang muka UWTO, pengukuran lokasi sesuai dengan referensi titik kordinat yang diberikan BP Kawasan, penerbitan UWTO yang akan dibayar oleh pihak pertama untuk 30 tahun, penerbitan Penetapan Lokasi (PL), Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (SKEP).
“Saat periksa lokasi dengan harga Rp 1,38 juta dolar Singapure dan ada perjanjian dinotaris dan pak Herman minta DP 100 ribu dan akhirnya kami sanggupi 65 ribu dolar Singapure dengan kurs 9000 rupiah dan uang berupa chek.” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah sesuai batas perjanjian awal tahun 2015 teryata terdakwa belum juga berhasil menyelesaikan bahkan selalu menghindar saat diajak berdialog sehingga akhirnya saya laporkan terhadapkepolsian Polresta barelang.
“tidak ada etikat baik akhirnya kami laporkan terhadap kepolisan tahun 2015 sebagai penipuan,” jelasnya.
APRI @www.rasio.co