RASIO.CO, Batam – Dua terdakwa Ridioan Harahap dan Muhammad Hatta bekerja sebagai pemulung dan melakukan pencurian kabel telkom di perumahan Panbil divonis 7 bulan penjara oleh majlis hakim PN Batam.
“Pasal 363 Ayat (1)ke-4, ke-5 Jo. Pasal 53 KUHPidana Kedua terdakwa terbukti bersalah mecoba menarik untuk mengambil kabel milik PT Telkom tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya,” Kata majlis hakim ketua Taufik didampingi dua hakim anggota.Selasa(11/07/2017).
Lanjut hakim, yang meringankan terdakwamasih muda serta belum pernah dihukum dan selama persidagan tidak berbelit dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan barang bukti dirampas unutk dimusnahkan.
Usai divonis kedua terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan JPU pun melakukan hal sama dengan menerima putusan hakim tersebut.
Seperti diketahui, kedua terdakwa Ridoan Harahap dan M Hatta merupakan pemulung dan kedua terdakwa sudah berniat melakukan pencurian dengan membawa karung yang berisikan cangkul, gergajibesi, guntingseng, cutter, sarungtangan, pisau.
Kedua terdakwa melakukan pencurian kabel telkom yang tertanam di jalan Raya Perumahan Panbil dan StadionTemenggungKel. SeiBeduk Kota, namun apes ditangkap kepolisian dan akibat perbuatannya telkom mengalami kerugian Rp4 juta ru[iah.
APRI @ rasio.co