RASIO.CO, Batam – Jaksa penuntut Umum(JPU) Yogi Nugraha Setiawan menolak semua isi pembelaan (pledoi) Herman yang diduga menipu rekan bisninya Rp585 juta. Yogi tetap berpegang pada tuntutannya, meminta majelis hakim memvonis bersalah dan menjatuhkan pidana kurungan badan selama 2,6 tahun.
“Menolak nota pembelaan terdakwa, telah terpenuhi unsur tindak pidana penipuan dan diperkuat keterangan saksi-saksi serta menyatakan terdakwa bersalah agar dapat menjadi pertimbangan majlis hakim,” Kata JPU Yogi diruang sidang utama PN Batam. Senin(17/07/2017).
Kata Dia, sesuai fakta dan keterangan saksi dipeersidangan, bahwa terdakwa penipuan pengadan lahan oleh Herman seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000 dekat pasar Induk Jodoh .
Awalnya perkenalan dengan terdakwa Herman melalui Hartono tahun 2014 dan terjadilah pembicaraan dimana terdakwa menawarkan lahan milik BP Batam yang mempunyai jalur kesana seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000.
Selanjutnya terdakwa menunjukan lokasi sambil membuat coretan diatas kertas luas tanah dan berjanji menyanggupi untuk menyiapkan surat permohonan atas nama Perseroan ke BP Kawasan Batam.
Terdakwa menyanggupi untuk menyiapkan surat permohonan atas nama Perseroan ke BP Kawasan Batam, pengurusan penerbitan ijin prinsip, pengurusan penerbitan faktur uang muka UWTO, pengukuran lokasi sesuai dengan referensi titik kordinat yang diberikan BP Kawasan.
serta penerbitan UWTO yang akan dibayar oleh pihak pertama untuk 30 tahun, penerbitan Penetapan Lokasi (PL), Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (SKEP). Setelah itu untuk meyakinkan saksi Denly mengajak saksi ke lokasi tersebut.
Disana terdakwa bersama dengan rekanya Andre mengatakan bahwa lahan di dekat Pasar Induk Jodoh tersebut bisa dialokasikan atas nama perusahaan saksi PT. Seranggong Karya paling lambat bulan November 2014 termasuk pembebasan kios-kios liar yang berada diatas lahan tersebut karena pengurusan ini melibatkan petinggi Otorita Batam.
Setelah yakin, 08 Mei 2014 saksi menyerahkan uang tanda jadi untuk pengurusan surat-surat ijin tanah tersebut sebesar Rp. 292.500.000,- berupa cek Bank OCBC NISP Nomor NNP 193022.
Kemudian pada tanggal 18 Juni 2014 saksi kembali memberikan uang untuk pengurusan surat-surat ijin tanah kepada terdakwa dan rekanya Andre sebesar Rp. 200.000.000,- dan tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 72.500.000,-.
Pada tanggal 22 Januari 2015 setelah waktu yang dijanjikan berakhir dan mendapat surat balasan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam pada tanggal 30 Juni 2015 yang isinya tidak dapat memenuhi permohonan karena lahan yang dimohonkan tersebut sudah dialokasikan kepada pihak lain yakni PT. Rexeki Graha Mas sejak tahun 2003.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai tuntan kurungan penjara 2,6 tahun.
APRI @ rasio.co


