Transaksi Sabu di Hotel Holie, Adenan Warga Malaysia Dituntut 20 Tahun

0
980
Terdakwa Mohamad Bin Adenan alias Mat asal Malaysia bersama rekannya Yan Anthoni warga indonesia dengan barang Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 1176 gram dituntut JPU Batam, 20 tahun penjara denda Rp1 miliar.Selasa(26/03)

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Mohamad Bin Adenan alias Mat asal Malaysia bersama rekannya Yan Anthoni warga indonesia dengan barang Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 1176 gram dituntut JPU Batam, 20 tahun penjara denda Rp1 miliar.Selasa(26/03).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram, sebagaimana diatur di dalam pasal 114 ayat(2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap tuntutan itu, kepada majelis hakim diketuai hakim Marta Napitupulu, kedua terdakwa yang sudah lanjut usia itu menyatakan, akan melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.

Melihat kedua terdakwa yang sudah tampak tua, hakim juga mempertanyakan usai para terdakwa. Selain itu, kepada terdakwa warga Malaysia, hakim juga mengatakan bahwa terdakwa Mohamad Bin Adenan, masih beruntung ditangkap di indonesia.

“Anda masih beruntung di sidangkan di indonesia ini, coba anda ditangkap di negara anda, pasti sudah dihukum gantung, karena seperti itu orang indonesia jika tertangkap membawa narkoba di negara anda,” kata hakim Marta.

” Itu dulu yang mulia, sekarang sudah tidak lagi,” jawab Mohamad Bin Adenan.

Diduga hakim Marta mengatakan itu kepada terdakwa, supaya negara Malaysia yang mungkin saat ini tengah memenjarakan warga indonesia, dapat memperlakukannya dengan baik sebagaimana yang dilakukan oleh bangsa indonesia terhadap tahan warga Malaysia di indonesia.

Setelah usai mendengarkan tuntutan dari JPU, hakim lalu menunda sidang satu minggu ke depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.

Sebelumnya, Mohamad Bin Adenan ditangkap BNNP Kepri di kamar 219 Hotel Holie Batam, sedangkan Yan Antoni ditangkap saat di berada Pinggir Jalan Belakang Gapura Botania Garden, Batam Center, yang saat itu hendak mengantarkan pesanan sabu kepada pembelinya.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini