Tuntutan Tak Kunjung Siap, Empat Tedakwa Sabu 1 Kilo Terancam Bebas

0
810
foto/www.rasio.co

RASIO.CO, Batam – Empat terdakwa Mustafa Bin Said Ramli, Muhammad M’ruf, Supriyanto dan Jonti Kaka merupakan jaringan narkoba Selatpanjang terancam bebas, pasalnya masa tahanan tingal dua hari, namun JPU Kejari Batam belum menyiapkan tuntutan.

Hal ini membuat majlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita didamping dua hakim anggota berang dan meminta JPU penganti Susanto Maratua segera menyampaikan terhadap JPU Zia Fattah Idris menyiapkan tuntunan. kamis(25/01) dimana hakim sekaligus memutuskan vonis.

“Masa tahanan tinggal dua hari lho, jaksa mana? dan sudah tiga minggu ditunda pembacaan tuntutannya oleh jaksa,” Kata Renni kesal bersama dua hakim anggota.

Hakim Renni sempat mempertanyakan terhadap salah seorang penjaga tahanan jaksa, apakah keempat terdakwa ada dibawa dan segera dihadirkan agar sidang dibuka untuk ditunda dua hari lagi mendegarkan tuntutan jaksa.

“Keempat terdakwa ada yang mulia, namun JPU masih berada diruang sidang lainnya,” kata penjaga tahanan berkilah.

Sementara itu, majlis hakim akhirnya membuka sidang terhadap keempat terdakwa yang kasusnya displit dengan jaksa penganti Susanto Maratua, dimana akhirnya kembali ditunda dua hari lagi dan meminta JPU segera menyelasikan tuntutan terhadap terdakwa agar tidak lepas demi hukum.

Seperti diketahui, keempat terdakwa merupakan jaringan kurir lintas negara Selatpanjang, yang diduga menjemput sabu seberat 1015 gram. parahnya para jaringan kurir ini berfrofesi sebagai nelayan, sedangkan bandarnya berhasil lolos dan ditetapkan DPO.

” Saya menjemput langsung ke batu pahat, Malaysia pakai pompong dan pemesan dari Batam,” Kata Mustafa di PN Batam. Selasa(05/12).

Awalnya ada pesanan barang sabu 1 kilo dari Batam, lalu saya menghubungi rekan di Malaysia bernama Robert(DPO) dengan mengirimkan uang muka pembayaran Rp29 juta.

Selanjutnya, mengunakan pompong mejemput kenegara jiran tersebut dan barang sudah dipaket dalam bungkusan teh Cina.

” satu paket berisi satu kilo pesanan pengedar Batam, satu paket lagi berisi setengah kilo untuk pesanan pengedar yang ada di Siak, Pekanbaru,” ujarnya.

Terdakwa Mustafa Bin Said Ramli, bersama Muhammad M’ruf, Supriyanto dan Jonti Kaka merupakan jaringan narkoba Selatpanjang yang ditangkap Polresta Barelang, Agustus 2017 saat mengantarkan barang narkoba 1 kilo ke Batam.

Dalam agenda sidang, mendegarjan keterangan saksi penangkap kepolisian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zia Ul Fattah Idris, sedangkan masjlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita dan hakim anggota Endi Nurindra Putra dan Egi Novita.

Terdakwa Mustafa Bin Said Ramli merupakan warga Jl. Masjid Rt.01 Rw.01 Alay Kec Tebing Tinggi Barat, Selat Panjang mendapat order sabu dari terdakwa Ma’ruf dan terdakwa memesan sabu kepada rekanya di Malaysia bernama Robert(DPO) dengan uang muka ditransfer Rp29 juta.

Sekitar hari minggu 20 Agustus 2017 terdakwa berangkat mengunakan pompong ke Batu Pahat, Malaysia menemui Robert(DPO) serta memberikan dua paket sabu dibungkus dalam kemasan teh cina.

Satu paket besar berisi satu kilo pesanan orang Batam, sedangkan 1 paket seberat setengah kilo untuk Bahar(DPO)di daerah Siak dan terdakwa mendapatupah 8000 ringit untuk tujuan siak.

Sampai diselat Panjang, terdakwa menyuruh terdakwa Supriyanto dan Jonti Kaka berangkat ke Batam membawa sabu 1 kilo tersebut dan saat duduk-duduk dirumah kedua terdakwa ditangkap Satresnarkoba Barelang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Atau kedua iancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Atau ketiga Pasal 115 Ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 .







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini