RASIO.CO, Jakarta – Polisi telah menangkap dan menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari total tersangka, 24 orang di antaranya telah ditangkap dan dipamerkan dalam konferensi pers pada Senin (25/11) lalu.
Beberapa tersangka yang disebutkan antara lain Alwin Jabarti Kiemas, mantan komisaris BUMN; Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang; Adhi Kismanto; dan Denden Imadudin Soleh. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua tersangka baru, yaitu AA dan F alias W alias A, yang ditangkap pada Selasa (26/11) dan Kamis (28/11).
“Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA berperan melakukan TPPU dan F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/11).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka AA, antara lain satu ponsel, sembilan rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang yang totalnya mencapai Rp724,3 juta. Sementara itu, dari tersangka F, polisi menyita satu ponsel serta uang tunai sebesar Rp720 juta.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu empat tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial J, JH, F, dan C. Tersangka J (DPO) diketahui berperan sebagai bandar atau pemilik dan pengelola situs judi online, sedangkan JH, F, dan C berperan sebagai agen yang mencari situs judi online tersebut.
***