Urip Santoso Tak Mengetahui Kliennya Diperiksa Sebagai Tersangka Hari ini

Terkait Kasus OTT Pungutan Liar di BUMD Kota Tanjungpinang

0
744

RASIO.CO, Batam-Kuasa Hukum Drs. Asep Nana Suryana, Direktur Utama PT. Tanjungpinang Makmur Bersama, Urip Santoso, SH mengaku tak mengetahui jadwal pemeriksaan kliennya di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Senin (20/3) sebagai tersangka.

Kepada RASIO MEDIA, Urip mengatakan perihal penetapan tersangka bagi kliennya itu sama sekali diluar dugaan. Pasalnya, sejak beberapa hari dirinya berada di luar kota dan baru tiba di Kepri hari ini.

“Saya pun tak tahu kalau beliau (Asep Nana Suryana) diperiksa sekarang,” kata Urip melalui sambungan telepon selulernya menjawab RASIO MEDIA.

Diberitakan sebelumnya, Drs. Asep Nana Suryana, Direktur Utama PT. Tanjungpinang Makmur Bersama dijadwalkan Senin (20/3) hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri. Untuk kasus ini telah ditetapkan tersangka sebanyak 2 (dua) orang, Asep Nana Suryana dan Slamet yang tertangkap tangan langsung pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017 lalu.

Informasi yang diperoleh wartawan media ini, gelar penetapan Asep Nana Suryana sebagai tersangka dilaksanakan Selasa (14/3) pekan lalu dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Tanjungpinang pada Kamis (16/3). Penetapan tersangka terhadap Asep Nana Suryana selaku Dirut BUMD tersebut karena telah ditemukan cukup alat bukti yang mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan dalam penerimaan uang hasil pungli.

“Dia (Asep Nana Suryana) terbukti ikut menikmati hasil uang pungli,” kata sumber RASIO MEDIA di Kejati Tanjungpinang hari ini.

Sebelumnya, meski telah menjalani pemeriksaan intensif penyidik selama 2 (dua) hari sejak Senin, (27/2) hingga Selasa (28/2), Asep Nana Suryana masih optimis dirinya tak terkait dengan aktifitas pungutan liar sebagaimana dilakukan Slamet Bin Pawiro Danu(46) Pengawai BUMD Tanjungpinang yang merupakan koordinator Pasar Bintan Centre.

ALLE KATA @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini