Wenhai Guan Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap di Batam

0
393

RASIO.CO, Batam – Seorang Warga Negara Singapura bernama Wanhai Guan tersandung kasus penganiayan berhasil ditangkap Tim Kejati Kepri bersama Intelijen Kejari Batam di Pelabuhan Batamcenyre.Batam. Senin(09/01).

Wanhai Guan merupakan DPO Kejaksaan Jakarta Utara dan juga merupakan buronan Interpol sebagai Red Notice.

Wanhai Guan berhasil diamankan Imigrasi Batam dan diserahkan ke kejaksaan Batam dan selanjutnya akan di boyong ke Jakarta.

Penangkapan Wenhai Guan di Pimpin langsung Kajari Batam, Herlina Setyorini, Ia mengatakan, Wenhai Guan berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 Waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center Indonesia pada pukul 10.30 WIB.

“Kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Tim  Intelijen Kejaksaan Negeri Batam  mengamankan DPO  di Pelabuhan Center dan membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diamankan sementara sebelum di bawa ke Jakarta.” Ujarnya.

DPO Wenhai Guan ditahan dalam perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan  Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr Tanggal 02 Maret 2021.

DPO kemudian melakukan Upaya
Hukum Banding dengan Putusan nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar  menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dengan Pidana Penjara selama 6 Bulan.

Selanjutnya DPO Wenhai Guan tersebut dibawa oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Citilink QG 945 pada pukul 18.30 WIB.

Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini