Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan Demi Keselamatan Jemaah

0
261
Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan pembagian kuota haji tambahan dilakukan demi keselamatan jemaah, di tengah kasus dugaan korupsi yang diselidiki KPK. (Foto/CNNIndonesia)

RASIO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasan pembagian kuota haji tambahan masing-masing 10.000 untuk kuota haji khusus dan reguler. Ia menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifzu an Nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” ujar Yaqut saat menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip CNNIndonesia, Selasa (24/2).

Yaqut menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berada dalam yurisdiksi pemerintah Arab Saudi, sehingga Indonesia harus mengikuti aturan dan kesepakatan yang berlaku, termasuk melalui nota kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar penerbitan keputusan menteri.

Terkait pengajuan praperadilan, Yaqut menegaskan langkah tersebut merupakan haknya sebagai warga negara untuk menguji prosedur penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan untuk menghambat proses hukum.

“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penersangkaan saya oleh KPK. Jadi, tidak dalam rangka menghambat, apalagi melawan proses hukum,” katanya.

Ia juga menilai kasus yang menimpanya dapat menjadi pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan publik.

“Bahwa kebijakan yang diambil, meskipun dengan pertimbangan kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan. Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sidang Praperadilan Ditunda

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan selama satu pekan karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan.

Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. KPK juga telah mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti turut disita.

Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun

Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 orang yang diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. Dengan demikian, tambahan kuota seharusnya dialokasikan sekitar 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Namun, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, pembagian dilakukan masing-masing 10.000 untuk kuota reguler dan khusus. KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam kebijakan tersebut.

Menurut perhitungan awal, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. KPK masih menunggu hasil audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menelusuri aliran dana bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini