RASIO.CO, Batam – Terdakwa Yomahendra Iqbal bin Kahirudin penyeludup sabu 38 kilo dan 54 ribu butir pil ektasi mengaku hanya diupah 50 juta sekali jalan.
Ironisnya, Terdakwa sudah pernah berhasil membawa sabu menggunakan boad pancung dengan berat lebih kurang sama, namun kali kedua gagal karena berhasil ditangkap TNI Al Lanal Batam.
Parahnya, Terdakwa Ayah kandung terdakwa yang bernama Kahirudin alias Yon berhasil melarikan diri alias DPO. dan barang diduga berasal dari negara jiran Malaysia.
“Sekaliemput diupah 50 juta dan berhasil sekali yang mulia,”Kata terdakwa Yomahendra beberapa waktu lalu melalui sidang virtual.
Diketahui, Terdakwa Yomahendra dibulan Juli tahun 2020 berhasil di tangkap Tim F1QR TNI AL Lanal Batam berdasarkan informasi masyarakat.
Terdakwa awalnya dihubungi ayah kandungnya Kahirudin agar stanbay dan mengajak Bujang(DPO) serta Husen(DPO) mengunakan speadboad menjemput sabu dan ekstasi di OPL.
Sekira tanggal 15 Juli 2020, pukul 17.00 Wib Kahirudin memerintahkan terdakwa sehabis sholat Isya berangkat menggunakan kapal Speed Boat miliknya sedang parkir di Gudang di Kampung Jawa, Belakang Padang
Sesampainya terdakwa bersama dengan Bujang(DPO) dan Har(DPO) di Perairan OPL Timur, terdakwa bertemu dengan Husen(DPO) yang pada saat itu juga dengan sedang menunggu diatas Kapal.
Lalu,terdakwa langsung menyuruh Har(DPO) untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis shabu dan jenis pil ekstasy dari kapal yang dikendarai Husen(DPO) dan memindahkanya kedalam kapal yang terdakwa kendarai pada saat itu.
Setelah itu terdakwa bersama dengan dua rekanya langsung berangkat menuju Bangka.
Selanjutnya, anggota TNI AL LANAL Batam bersama dengan Tim F1QR yang mendapatkan informasi, bahwa akan ada penyelundupan Narkotika Golongan I dalam jumlah banyak melalui jalur laut segera melakukan Penyekatan dengan membagi sektor yang didindikasi sebagai jalur Penyulundupan Narkotika tersebut.
Tim melihat 1 Unit Speed Boat fiber yang digunakan terdakwa bersama dengan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pengerang Malaysia kemudian langsung melakukan pengejaran.
Lalu, menyuruh mereka untuk berhenti akan tetapi 1 Unit Speed Boat fiber tersebut tersebut tetap melaju dengan kecepatan tinggi, dan pada saat itu para saksi penangkap melihat bahwa awak 1 Unit Speed Boat fiber tersebut ada membuang beberapa kantong atau bungkusan kedalam laut.
Gerak-gerik mencurigakan tersebut para Tim mengeluarkan tembakan peringatan namun 1 Unit Speed Boat fiber tersebut tetap melaju dengan kecepatan tinggi sehingga para saksi penangkap melakukan penembakan kearah mesin sehingga 1 Unit Speed Boat fiber menjadi lambat.
Saat ditanyakan perihal bungkusan yang dibuang kedalam laut tadi, terdakwa mengakui bahwa bungkusan yang dibuang tadi berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dan Ekstasi kemudian para saksi penangkap langsung melakukan pencarian terhadap bungkusan yang berisikan Narkotika tersebut.
Ketika melakukan pencarian tersebut, Bujang(DPO) dan Har(DPO) tiba-tiba melarikan diri dengan cara terjun kedalam laut, dilakukan pencarian tetapi hari gelap gulita dan cuaca ektrim tak berhasil ditemukan.
Adi@www.rasio.co //


