RASIO.CO, Batam – Terdakwa Ari Gunawan mengakui usai pijat plus-plus di Dwi Amor, Batuaji langsung naik lantai dua mengambil hanphone salah seorang pekerja massage.
Hal ini terungkap dipersidangan PN Batam yang digelar secara virtual beberapa waktu lalu dengan agenda mendegarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa.
“Benar apa yang disampaikan saksi, usai pijat plus-plus saya ambil hanphone,” kata Ari beberapa hari lalu.
Majelis hakim ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H sempat mempertegas apakah benar terdakwa melakukan pencurian disebuah massege Dwi Amor?
“Benar yang mulia, lalu saya jual,”ujar terdakwa.
Sebelumnya, Sekira bulan Oktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Ari Gunawan pergi ke Massage Dwi Amor yang terletak di Komplek Pertokoan Mitra Mall Blok H2 No.06 Kec. Batuaji, Batam.
Terdakwa akan pijat dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan setibanya di Massage Dwi Amor, terdakwa dipijat oleh saksi korban Syafrida Binti Melhan.
Kemudian sekira pukul 11.00 Wib setelah selesai dipijat, terdakwa keluar dari Massage Dwi Amor menuju parkiran lalu menghidupkan sepeda motor milik terdakwa.
Namun karena sepeda motor hidup dalam keadaan terkunci stang, terdakwa kembali masuk ke Massage Dwi Amor untuk bertanya tentang kondisi sepeda motor terdakwa.
Bahwa pada saat kembali masuk didalam, terdakwa langsung masuk ke salah satu kamar yang berada di lantai I lalu melihat saksi korban Khairani Binti Suryadi sedang berbaring sedangkan 1 unit Handphone Iphone Xs Mas warna gold milik saksi korban Nurul Syafrida Binti Melhan serta 1 unit Handphone Oppo A12 warna grea milik saksi korban Khairani Binti Suryadi yang sedang tercharger.
Bahwa selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 unit Handphone Iphone Xs Mas warna gold milik saksi korban Nurul Syafrida Binti Melhan serta 1 unit Handphone Oppo A12 warna grea milik saksi korban Khairani Binti Suryadi dan seketika saksi korban Khairani Binti Suryadi terbangun dan melihat terdakwa melakukan perbuatannya.
Bahwa selanjutnya terdakwa berlari ke arah parkiran sedangkan saksi korban Khairani Binti Suryadi berteriak memanggil saksi korban Nurul Syafrida Binti Melhan dan mengatakan “ kak siapa laki – laki yang masuk ke kamar dan dia ambil HP”.
lalu saksi korban Khairani Binti Suryadi dan saksi korban Nurul Syafrida Binti Melhan berlari mengejar terdakwa berada di parkiran.
Bahwa pada saat terdakwa hendak menghidupkan sepeda motornya, saksi korban Khairani Binti Suryadi dan saksi korban Nurul Syafrida Binti Melhan langsung menahan terdakwa dan mengatakan “mana HPku”.
Dan terdakwa menjawab “tidak ada” selanjutnya saksi korban Khairani Binti Suryadi mengatakan “ memang kamu yang masuk ke dalam kamar dan ambil HP” lalu saksi korban Nurul Syafrida Binti Melhan mengatakan kepada terdakwa “ sini HPku”.
Adi@www.rasio.co //


