
RASIO.CO, Batam – Derita seorang terdakwa Yuliani diduga pengirim PMI non prosedural untuk dikirim ke negara Kamboja duduk dibangku pesakitan PN Batam.
Ironisnya, Derita terdakwa Yuliani hamil dan diperkirakan anaknya yang dikandungnya bakal lahir Desember 2024, dan dipersidangan terdakwa mengakui perbuatannya, dan pasrah.
Dalam kasus PMI ini, diawal sidang persana majelis hakim hanya memeriksa saksi penyidik sedangkan saksi korban hanya dibacakan alias tertulis.
Terdakwa merupakan tangkapan Polsek Nongsa Agustus 2023 lalu, dipersidangan perdana, Selasa(14/11) dengan agenda pemeriksaan saksi penyidik serta saksi BAP suaminya sendiri.
Terdakwa dipersidangan polos mengakui perbuatannya, padahal lebih kurang 7 calon PMI ilegal mentranfer uang kerekening suaminya.

Parahnya, suaminya berdalih menggaku tidak mengetahui persis perbuatan istrinya lagi hamil tua, sedangkan uang ditranfer melaui rekening pribadi suaminya berkali-kali.
“Saya tidak tahu persis istri saya mengirim PMI ilegal yang mulia,”kata suami terdaksa dipersidangan. Selasa(24/11).
Usai mendengarkan keterangan saksi penyidik, dan pemeriksaan terdakwa, majelis hakim ketua menunda sidang oekan depan agenda tuntutan.
Terdakwa didakwa Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Adi@www.rasio.co //

