Nasib Pekerja Judi Gelper Dipersidangan Batam, Pemilik Berkeliaran Tak Tersentuh Hukum

0
261

RASIO.CO, Batam – Diakui dan tak dapat dipungkiri bahwa Gelanggang Permainan (Gelper) di Batam terindikasi penyelenggara judi.

Hal ini dibuktikan adanya sidang kasus perkara 776/Pid.B/2023/PN Btm dengan agenda saling saksi.Selasa (14/11) diruang sidang utama PN Batam.

10 orang duduk dibangku pesakitan jadi terdakwa, dimana pemain, wasit dan pengawas gelper tersebut.

Diantaranya, Erni Manik, Pemain, Gonsalviana Hasanawati, pemain, Evi Susanti ,Wasit Gelper, Ratih Sri Purwanti, wasit mesin gelper, Matin Radinta Saputra, Pemain.

Mazlan, sebagai pemain gelper, Imransyah Putra Munthe, Pemain, Nur shella, Pemain, Asep Andika sebagai pemain gelper dan Yuyun Vanessa juga pemain.

Ironisnya, Penyelenggara dan pemilik mesin perjudian gelper tersebut melenggok bebas menghirup udara segar di Batam.

Kesepuluh terdakwa merupakan tangkapan Polresta BarelangJuni 2023 lalu dan diduga gelper kampung aceh, simpang dam, Batam ilegal.

Para terdakwa di dakwa pasal 303 ayat(1) ke-3 KUHP atau kedua pasal 303 bis ayat(1) ke-2 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun denda Rp.25 juta.

Dipersidangan seluruh terdakwa , baik sebagai pemain maupun pekerja gelper simoang dam tersebut mengakui secara kompak perbuatannya salah bahkan sudah tahu lokasi dikunjungi arena perjudian, begitu juga pekerja gelper dimana tempatnya bekerja perjudian.

“Ya benar yang mulia, lokasi perjudian gelper tersebut,” ajar terdakwa serempak.

Informasi lapangan, lokasi perjudian gelper dikabarkan masih eksis beroperasi bahkan dilkoasi tersebut juga dikenal sebagai tempat peredaran narkoba di Batam.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini