90 Persen Kasus Pembobolan Bank Melibatkan Orang Dalam

0
772

RASIO.CO, Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soroti kasus pembobolan bank yang terjadi belakangan ini. Menurut Direktur Pengawasan Bank II OJK, Anung Herlianto, pembobolan terjadi karena ada kerja sama antara ‘orang dalam’ dan nasabah.

“Kasus pembobolan itu 90%-93% selalu melibatkan orang dalam dan/atau nasabah, yang sukarela misalnya mencuri sendiri,” ujar Anung dalam acara Pelatihan dan Media Gathering OJK di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (1/4) seperti diberitakan portal berita Detiknews.

Dijelaskannya, kedekatan nasabah dengan pegawai juga berpotensi mengarah ke pembobolan bank. Oleh karena itu, saat ini OJK menerapkan aturan baru yang mana pegawai harus bergantian melayani nasabah-nasabahnya.

“Intinya nasabah jangan dirugikan, ketika nasabah berhubungan dengan pegawai bank, dan pegawai itu melakukan fraud bank harus ganti dulu baru urusan dengan pegawai. Contohnya di bank itu selama dua tahun bekerja dia enggak pernah cuti itu tanda-tanda awal, makanya kita sekarang menerapkan 2 minggu cuti supaya bisa dilihat dengan temannya, dan nasabah bisa terbiasa dengan pegawai yang lain,” ujarnya.

Selain itu, kata Anung, OJK akan menyesuaikan kembali aturan-aturan pengawasan perbankan, terutama pada sistem pengawasan internal perbankan itu sendiri guna meredam aksi pembobolan yang melibatkan pegawai sendiri maupun nasabah.

“Regulasi kita itu sudan common practice. Regulasi kita itu malah lebih bagus dibandingkan regulasi perbankan di Eropa dan bahkan AS serta Jepang, dan kita seperti permodalan kita terbaik nomor 2, likuiditas kita terbaik. Intinya kita akan assess internal control di seluruh bank,” tutur Anung.

Untuk diketahui, baru-baru ini terungkap kasus pembobolan dana nasabah atau fraud PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan modus penggunaan bilyet deposito fiktif. Kasus tersebut merugikan lima nasabah BTN dengan nilai mencapai Rp258 miliar.

Kasus lain diantaranya dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit dengan modus nasabah fiktif yang dilakukan oknum di Bank Syariah Mandiri seperti Kasus tindak pidana penyelewengan alokasi kredit di BSM selalu terjadi bahkan dengan modus yang sama yakni nasabah fiktif. Diantaranya terjadi di Sumatera Utara, kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Gajahmada pada Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina UPMS-1 tahun 2011. Saat ini perkaranya sudah memasuki tahap persidangan, bahkan dikhabarkan Jaksa Kesulitan Hadirkan Saksi Dugaan Kredit Fikti Bank Syariah Mandiri Cabang Gajahmada.

Kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor juga menyedot perhatian karena terdapat kerugian negara Rp 59 miliar dari Rp 102 miliar dengan pelaku yang rata-rata memiliki jabatan penting di perusahaan yang berafiliasi dengan PT Bank Mandiri (PERSERO) Tbk itu. Masing-masing pelaku yakni M Agustinus Basrie selaku Kepala Cabang Utama BSM Bogor, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Haeruli Hermawan, dan Account Officer BSM Bogor John Lopulisa. Selain itu, tersangka Ian Permana yang berperan sebagai debitur dan pembobol dana BSM. Kepada pelaku tersebut diterapkan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ALLE KATA @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini