RASIO.CO, Batam – Lebih kurang 178, 15 gram sabu milik tiga pengedar sabu berinisial LJ alias A, YS dan AT dimusnahkan jajararan Ditresnarkoba Polda Kepri dilantai 3 Mapolda. Jumat(11/07/2017).
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara merendam dalam air panas yang sudah disediakanndalam tong besar warna biru lalu dibuabg dalam seftytank dan disaksikan Kasubdit I dan II Ditresnarkoba, BNNP, Kejaksaan, PN Batam, BPOM Kepri dan LSM Granat.
“Ketiga pelaku merupakan jaringan dan merupakan hasil pengembangan salah seorang tersangka,” Kata Kabid diruangannya.
Lanjut Dia, penyidik awalnya menagkap YS di pinggir jalan raya depan Mega Legenda Kota Batam, serta saat dikembangkan dilakukan pemeriksaaan dan penggeledahan dirumah tersangka disaksiskan oleh ketua RT setempat.
Waktu digeledah ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisikan Sabu dibawah meja TV serta barnag bukti lainnya. Selanjutnya dilakukan Interograsi mengakui telah menyuruh saudara AT untuk mengambil sepatu yang didalamnya berisikan sabu untuk di bawa ke Bangka Belitung.
“Terus diekmbangkan dan menagkap AT diterminal kedatangan Bandara Hang Nadim Kota Batam,” jelasnya.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekira pukul 20.45 wib kembali penangkap pelaku dengan inisial LJ alias A di Angkringan Carnaval Park Mega Legenda Kota Batam.
Saat digeledah ditemukan 1 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit dengan lakban warna hitam. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditempat tinggal LJ alias A ditemukan barnag bukti berupa 1 bungkus serbuk Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari celah tembok kamar pelaku.
“ditemukan lagi 2 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari dalam Kipas Angin merk Mitsubishi warna cream,” pungkasnya.
Tersangka 3 orang dengan inisial, LJ alias A, YS dan AT. dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 Tahun.
PUTRA@www.rasio,co