Midi Divonis Dua Bulan, Mafia Kasus Pesta Rupiah Ratusan Juta

0
1100

RASIO.CO, Batam – Tarmizi Bin Daut alias Midi tersangdung kasus penyekapan
di kampung aceh divonis majlis hakim pengadilan negeri Batam selama
2 bulan 15 hari. ironisnya dalam kasus ini para mafia kasus meraup
keuntungan ratusan rupiah agar terdakwa dituntut dan divonis ringan.

Hakuman itu dibacakan Ketua majelis hakim, Syahrial Harahap, didampingi Yona Lamerosa, Rozza El Afrina, sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Menurut majelis, terdakwa terbukti bersalah pasal 333 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 2 bulan 15 hari,” kata Syahrial.
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ini, lantaran majelis hakim mempertimbangkan perdamaian yang dilakukan terdakwa dengan korban.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya. Terdakwa dengan korban juga sudah berdamai,” kata Syahrial, dalam pertimbangannya.
“Sementara hal yang memberatkan terdakwa emosional,” imbuhnya.

Sementara itu, Terdakwa mengeluarkan uang bagi oknum mafia kasus bukanlah tidak
berlasan, pasalnya diduga terdakwa Midi merupakan pemain barang haram
narkotika di simpang Dam sehingga dimanfaatkan ketika berusan dengan
hukum.

“Midi hanya divonis dua bulan 12 hari oleh hakim,” Kata salah pengunjung
sidang. Kamis(10/08/2017).

Sementara itu, menurut sumber media rasio.co, Terdakwan Midi diduga
menghabiskan ratusan juta untuk membayar oknum jaksa dan oknum lainnya
dalam agar dihukum ringan.

“Ratusan juta habis untuk mengamankan oknum jaksa terdakwa Midi,” Kata
sumber yang enggan dipublis.

Selain itu, kata dia, terdakwa sudah dua kali berurusan dengan penegak
hukum, pertama gelper sudah divonis, kedua penyekapan dan saat ini ada
lagi yang bakal naik kepengadilan bahkan sudah ditunjuk jaksanya.

 

“intinya babak belurlah terdakwan menggeluarkan uang agar tidak dihukum
berat,” tutup sumber.

Sedangkan Kasipidum Kejari Batam Ahmad Faudi sampai berita ini diunggah
saat berusaha dikonfirmasi awak media melalui sambungan selularnya
mengunakan WA no 085264xxxxxx belum berhasil dengan adanya dugaan
mengamankan oknum jaksanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yogi Nugraha Setiawan hanya mampu
menuntut Tarmizi Bin daut alias Midi 4 bulan penjara dalam kasus
penyekapan terhadap korban Hendriawan di kampung Aceh, Mukakuning,
Batam.

Ironisnya terdakwa Midi juga pernah dalam kasus judi gelper dituntut 6 bulan
Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974. dan
divonis 3 bulan penjara oleh hakim PN Batam 03 november 2016.

Parahnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yogi Nugraha Setiawan kembali
menjerat mantan Narapidana Midi dengan pasal Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang.

“Menyatakan Terdakwa Tarmizi M Daut Alias Midi terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana merampas kemerdekaan
orang Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” Kata Yogi
diruang sidang Chandra PN Batam. Selasa(01/08/2017).

Lanjut Dia, Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Tarmizi Bin Daut Alias
Midi dengan Pidana Penjara selama 4 bulan dikurangkan selama para
Terdakwa berada dalam masa tahanan sementara.

Sementara itu, Majlis hakim ketua Syahrial didampingi dua hakim anggota
usai mendegarkan tuntutan JPU mengagendakan sidang pekan depan
mendegarkan tanggapan JPU oleh terdakwa.

Diluar persidangan, PH terdakwa Bernard mengatakan, bahwa akan
mempersiapkan tanggapan terdakwa karena dalam perkara ini terdakwa Midi
sudah ada perdamaian dengan membayar Rp100 juta terhadap korban
Hendriawan.

“Ya sekurang-kurangnya sebagai pertimbagan hakim karena telah berdamai
dan membayar 100 juta,” ujarnya singkat.

Pengakuan Midi di Persidangan

Majlis hakim merasa ganjil terdakwa Tarmizi alias Midi meminjamkan uang
Rp50 juta tengah malam dan harus dikembalikan dalam waktu dua jam
dengan bunga 5 lima jutam pasalnya saksi sebelumnya mengatakan bahwa
diduga Midi merupakan bos narkoba di kampung Aceh, simpang jam, Batam.

“Saudara harus bercerita yang sebenarnya dalam kasus ini dan mejelaskan
dengan jujur dpersidangan karena dari ketrangan saksi terdahulu saudara
diduga meminjamkan uang untuk pembelian narkoba,” Kata majlis hakim
ketua Syahrial diruang sidang Chandra didampingi dua hakim anggota.
Selasa(19/07/2017).

Midi menerangkan, saksi Hendriawan datang ke kampung Aceh untuk
meminjam uang sebesar Rp 50 juta dan berjanji akan mengembalikan uang
tersebut dalam kurun waktu satu atau dua jam dan akan ditambahkan 5 juta
lagi.

“Hendriawan datang bertiga dengan Awi dan Said ke tempat saya yang Mulia,
saya tidak kenal tapi karena dia berteman dengan Awi saya kasih uangnya
cash,” kata Midi.

Lanjut Midi, karena sampai batas waktu yang telah disepakati habis,
Hendriawan tak kunjung menyerahkan uang tersebut bahkan ponselnya pun
tidak aktif saat dihubungi Midi.

“Besoknya saya bersama teman bernama Jarot pergi ke rumahnya yang ada
di Marina untuk memperjelas perjanjian yang telah kami sepakati, namun dia
tidak ada memberikan etikad baik bahkan dia bersembunyi di dalam,” terang
Midi.

Saat pintu rumahnya digedor, lalu istrinya membuka pintu dan Hendriawan
masih bersembunyi di dalam kamar kemudian Jarot masuk ke dalam kamar
dan memukul Hendriawan, namun setelah istrinya menjamin akan dibayarkan
besok hari maka Midi dan Jarot kembali ke kampung Aceh.

Keesokan harinya Hendriawan datang lagi dengan Jarot ke kampung Aceh
dan hanya membawa uang Rp 5 juta, melihat uang tersebut, Midi spontan tidak
terima.

“Itu yang buat saya emosi yang mulia, dia sudah janji akan bayar semua
ternyata dia hanya bawa 5 juta rupiah saja, kalau dia bayar semua saya
tidak akan ribut,” tutupnya.

Terkait pemukulan yang dialami Hendriawan, Midi mengaku sama sekali
tidak terlibat dan tidak tahu persis bagaimana Hendriawan diperlakukan oleh
anggotanya.

“Jujur yang Mulia, saya memang melihat mata Hendriawan bengkak-bengkak
tapi saya tidak terlibat disitu, bahkan saya ditangkap polisi pada saat di
Nagoya,” ujarnya.

Midi juga mengaku telah melunasi uang perdamaian sebesar Rp 100 juta
kepada korban Hendriawan melalui keluarganya.

Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota
Muhammad Chandra dan Yona Lamerosa Ketaren menunda persidangan
hingga tanggal 25 Juli dengan agenda tuntutan dari JPU Yogi Nugraha.

APRI @ www.rasio.co

 

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini