505 gram Ganja Kering di Musnahkan

0
559

RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan 505 gram ganja kering dan serbuk ekstasi 73,53 gram yang berhasil diamankan dari dua tersangka inisial SA dan HO.

Pemusnahan yang dilakukan dilantai tiga Ditresnarkoba Polda Kepri dilakukan dengan metode di bakar sedangkan serbuk ektasi dilarutkan dalam air panas disaksikan Dirnarkoba, wadirnarkoba, Kasat narkoba, BNN Kepri Kejaksaan, Pengadilan, BPOM dan Granat.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan milik dua tersangka SA dan HO,” Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga di Mapolda. Selasa(15/08/2017).

Kata Dia, kasus ini berhasil diungkap awalnya merupakan informasi masyarakat ada seseorang yang tanpa hak atau melawan mengedarkan Narkotika di seputaran Kavling sungai Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Saat masuk kedalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang berinisial SA dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 6 Paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering.

Tersangka mengakui bahwa daun ganja tersebut milik sendiri, kemudian pelaku serta baang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya pada Pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2017, pukul 22.30 wib, anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di parkiran Hotel Vanilla Penuin, Kota Batam ada memiliki dan menyimpan Narkoba,

selanjutnya dilakukan penyelidikandi tempat tersebut dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial HO, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik berlogo Rich & Yam berisikan 1 bungkus serbuk warna biru diduga Narkotika

dibungkus plastik transparan, 1 buah kotak plastik warna hijau dan putih bening berisikan 55 butir Kapsul warna merah putih bening berisikan serbuk warna biru diduga Narkotika. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2),Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009, atau pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1997 dan atau pasal 196 Jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia no . 36 tahun 2009.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini