Inilah Resedivis Salah Satu Pelaku Curanmor Batam

0
634

RASIO.CO, Batam – Pria bertato merupakan Eko Purnomo alias Eko duduk dibangku pesakitan pengadilan negeri Batam sebagai terdakwa tertangkap mencuri sepeda motor, ironisnya terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama alias residivis.

Eko warga ruli sei Tering Tanjungsengkuang, Batu Ampar merupakan pelaku pencurian sepeda motor mega pro BP 2487 FH warna biru abu-abu milik Suhaimi yang diparkir jarak 15 meter dari rumahnya dalam kondisi stang dikunci serta digembok.

Dalam persidangan yang dipimpin majlis hakim ketua Syahrial didampingi hakim anggota Taufik, dalam agenda pemeriksaan saksi pemilik motor Suhaimi menyampaikan bahwa motor raib pada tanggal 15 may 2017 lalu.

” Sudah terkunci stang bahkan ditambah gembok, namun pelaku berhasil mencuri motornya berjarak 15 meter dari rumahnya,” Kata Suhaemi diruang sidang PN Batam. Selasa(15/08/2017).

Lanjut Dia, Sepulang kerja dirinya langsung memarkirkan motornya seperti biasanya tetapi esok harinya dirinya kaget, pasalnya akan berangkat kerja motor sudah raib.

“Kaget motor raib, rencana mau kerja dan selanjutnya lapor polisi,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Eko awalnya membantah dengan alasan kilaf dan saat diminta majlis hakim jujur barulah mengakui sudah merencanakan mengunakan kunci T.

“Saudara sudah pernah dihukumkan sebelumnya, jadi kami minta saudara jujur, maling berencana kok kilaf,” kata hakim Syafrial.

Akhirnya, terdakwa Eko yang merupakan resedivis mengakui perbuatannya dan sudah berulang kali keluar masuk penjara, sehingga sidang selanjutnya majlis hakim mengagendakan pemcaan tuntutan oleh JPU Yogi Nugraha Setiawan.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email



TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini