76 WBP Lapas Dabo Singkep Terima Remisi Umum di Hari Kemerdekaan RI

0
338
Foto/Pemberian remisi kepada WBP Lapas Dabo Singkep.

RASIO.CO, Lingga – Bupati Lingga, Muhammad Nizar hadiri pemberian remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024. Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Sabtu (17/8) sore.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan penyerahan remisi umum. Dari 76 orang yang diusulkan, semuanya mendapatkan remisi,” kata Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra saat diwawancarai usai pemberian remisi di Lapas Dabo Singkep.

Jaka menjelaskan, adapun untuk besarnya remisi yang diterima oleh WBP di Lapas Dabo Singkep bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

“Ada yang mendapatkan remisi 1 bulan, 2 bulan dan 3 bulan, serta ada satu orang yang mendapatkan remisi 6 bulan, namun yang lansung bebas tidak ada,” terangnya.

Jaka melanjutkankan, bahwa mayoritas kasus yang dihadapi para WBP di Lapas Dabo Singkep, meliputi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, kasus timah, perjudian, dan narkoba.

“Persyaratan untuk mendapatkan remisi meliputi syarat administratif dan substantif, serta perilaku baik selama 6 bulan di dalam Lapas,” tutupnya.

Puspan







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini