783,28 Gram Sabu Dimusnahkan

0
611

RASIO.CO, Bintan – Polres Bintan memusnahkan 783,38 gram Sabu asal Malaysia hasil penangkapan terhadap WNA diwilayah Pasar Baru Tanjung Uban pada (4/3) silam seberat 811,78 gram, pemusnahan dilakukan dihalaman Mapolres Bintan, Senin (23/3).

Dalam pemusnahan barang haram itu, polisi ikut menghadirkan ke Tiga tersangka yakni MH dan MKK warga negara Malaysia dan stunya lagi LM warga Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kabag Sumda Polres Bintan Kompol Butar Butar menyampaikan, pemusnahan sabu seberat 783,28 gram dari 811,78 gram itu, sisanya akan dikirm ke labor dan sebagai bukti saat dipersidangan.

“Barang haram itu dibawa dari Malaysia, berat bersih 811,78 gram, dimusnahkan seberat 783,28 gram dan sisa 28,5 gram akan dibawa ke labor sebagai alat bukti dipersidangan,” sebut Kabag Sumda Polres Bintan.

Kepada awak media, hasil penangkapan sabu diwilayah Tanjung Uban, Kompol Butar Butar mengatakan kepada tersangka yakni MH polisi berhasil mengamankan  dengan barang bukti berupa sabu seberat 1 kilo yang rencananya akan dibawa ke Batam, setelah dekembangkan lagi, polisi berhasil meringkus MKK dan LM.

“MKK akan menyerahkan barang haram itu kepada LM, dari pengakuan tersangka, rencanyanya barang haram itu akan di bawa ke lombok,” terang Kompol Butar Butar.

Atas perbuatanya itu, kini ketiga tersangka LM, MKK dan MH melanggar Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 113 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

(jhon)

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini