RASIO.CO, Batam – Tedakwa Arwani alias Ani Alias Acung diduga pengecer bawang haram jenis sabu seberat 4,57 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) selama 7 tahun penjara dan denda 1 milyar atau subsider kurungan 1 tahun pejara.Rabu(28/03).
“Menyatakan terdakwa Arwani alias Ani Alias Acung bersalah melakukan Tindak Pidana “Narkotika” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Pertama dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp1 milyar,” kata JPU Susanto marantua di PN Batam.
Usai mendegar tuntutan JPU , majlis hakim ketua Mangapul Manalu, SH,MH didampingi duhakim naggota.
Seperti diketahui, Arwani alias Acung mendapat orderan via telpon oleh pembeli bernama Nyak(DPO) sebanyak setengah sak. parahnya Nyak(DPO) merupakan kaki Panjang yang juga DPO.
Sabu tersebut diambil terdakwa SP Plaza Jl.Letjen Soeprapto Batuaji Sagulung , Kemudian sabu tersebut diletakkan di dashboard sebelah kanan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 3714 MP.
Namun, apes tiba di Indomaret Pasar Kaget Putri Hijau Kec. Sagulung Kota Batam lalu datang petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri yang berpakaian pereman melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa.
Saat digeladeh ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan kristal bening sabu seberat 4,57 gram, 1 unit handphone Samsung lipat warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 3714 MP, 1 unit korek api warna putih.
Perbuatan terdakwa terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat(1) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
APRI@www.rasio.co
