Aidil Gelapkan Minyak Inti Kelapa Sawit Senilai Rp1 Milyar

0
1110

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Muhahammad Aidil bersama rekannya Guntur Eko Saputra dudukdi bangku pesakitan PN Batam akibat diduga menggelapkan Minyak Inti Kelapa Sawit Senilai Rp1 Milyar milik PT. Alam Raya Indonesia.

Modus kedua terdakwa melakukan kejahatan dengan cara mentranfer muatan kepal ditengah perjalanan yang diduga jaringan mafia laut.

JPU Samsul Sitinjak dalam pembacaan dakwaannya menyapaikan, berawal di bulan Oktober 2017 kapal tugboat TB. Royal TB3 yang menggandeng kapal tongkang BG.Royal 3 loading muatan berupa Crude Palm Kernel Oil (CPKO) di perairan Kumai Kalimantan Tengah.

Berdasarkan Fixture Note Nomor : 149/MKT-ARI/X/2017 sebanyak 1.800 Ton CPKO dengan cara dilangsir dari Shiper PT. Mitra Mendawai Sejati–PKS Suayap dengan menggunakan mobil truk dan selesai dimuat (loading) pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekira pukul 04.00 Wib.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2017 sekira pukul 21.15 Wib kapal tugboat TB.Royal TB3 dengan menggandeng kapal tongkang BG. Royal 3 bertolak menuju Batam dan pada saat diperjalanan di depan ruang akomodasi Agus Atim Hermanto (DPO) selaku ABK.

Terdakwa Andi selaku oiler dan Guntur sebagai klasi bersepakat mau menjual Crude Palm Kernel Oil (CPKO) sebanyak 10 (sepuluh) ton.

Kemudian pada hari hari Jumat tanggal 27 Oktober 207 sekira pukul 07.00 Wib kapal tugboat TB. Royal TB3 yang menggandeng kapal tongkang BG. Royal 3 bersandar di Pelabuhan Tanjung Batu untuk bunker (isi) bahan bakar solar lalu melanjutkan perjalan menuju Batam.

Diperairan menuju Batam saudara Agus Atim Hermanto (DPO) menghubungi calon pembeli Crude Palm Kernel Oil (CPKO), lalu pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 sekitar pukul 22.00 Wib sebuah kapal Penumpang merapat ke kapal tugboat TB. Royal TB3 yang menggandeng kapal tongkang BG. Royal 3.

kemudian saudara Agus Atim Hermanto (DPO) memerintah kedua terdakwa untuk menerima tali dari kapal pembeli tersebut lalu mengikatkannya ke kiri kanan buritan kapal tongkang BG. Royal 3 setelah itu terdakwa memasang selang yang telah diambil dari kapal pembeli ke manipol ke tangki nomor 5 .

lalu menghidupkan mesin cargo kapal tongkang BG. Royal 3 dan memasukkan hendel cargo lalu memindahkan Crude Palm Kernel Oil (CPKO) sekitar 10 ton ke kapal

Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Nopember 2017 sekitar pukul 23.45 wib kapal tugboat TB. Royal 3 yang menggandeng kapal tongkang BG. Royal 3 tiba di perairan Kabil Batam.

lalu pada tanggal 03 Nopember 2017 sekitar pukul 16.00 Wib saksi Parlaungan Siregar Bin Payungan Siregar selaku Inspektor/Surveyor dari PT. Succofindo melakukan pengukuran dan perhitungan terhadap Crude Palm Kernel Oil (CPKO) yang dimuat dalam kapal tugboat TB. Royal TB3 .

yang menggandeng kapal tongkang BG.Royal 3 dengan hasil perhitungan di pelabuhan bongkar Kabil sebanyak 1.736,897 (seribu tujuh ratus tiga puluh enam koma delapan tujuh Sembilan) matrik Ton (MT)

Sedangkan berdasarkan Berita Acara Sounding Tongkang Nomor :—/MMS/CPKO/X/2017 Tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh sdr. M. Radhie dan Chief Officer pengukuran dipelabuhan muat Tempenenek Kumai Kalimantan Tengah hasil sounding/pengukuran yaitu 1.790,897 matrik Ton sehingga terdapat selesih sebanyak 54,018 metrik ton.

Bahwa Crude Palm Kernel Oil (CPKO) sebanyak 54,018 matrik ton tersebut adalah seluruhnya milik PT. Alam Raya Indonesia. Dan akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Alam Raya Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp.1.000.000.000,-.

Perbuatan kedua Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bya@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini