Akhirnya Edy Bos Penyeludup HP Xiome Hanya di Vonis Denda Rp20 Juta

0
1036

RASIO.CO, Batam – Kasu pidana Edy direktur PT.Keprindo sejahtera yang terletak di gedung parkiran P1 Komp.Nagoya Hill Kota Batam yang diduga melakukan penyeludupan hanphone Xiome asal Hongkong akhirnya hanya di hukum denda Rp20 juta oleh Pengadilan Negeri Batam.Rabu(05/07/2017).

Anehnya, diduga vonis yang dilakukan Majlis hakim ketua Agus Rusdianto yang didampingi dua hakim anggota terkesan berusaha menghindar dari media alias jadwal yang berobah-obah dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zia.

Parahnya dalam putusan terdakwa Edy denda Rp20 juta jika tidak dibayar ganti kurungan 3 bulan penjara serta menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, ironisnya terdakwa tidak pernah ditahan.

Awak media baru dapat mengetahui vonis hakim setelah muncul di SIPP PN Batam, dua hari setelah vonis dan dimana hasil putusan majlis hakim yaitu,

Menyatakan Terdakwa EDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memasukkan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis”, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;

2. Menjatuhkan denda sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;

3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;

5. Menetapkan Barang bukti berupa :

30 ( tigapuluh ) Unit/kotak Handphone merk XIAOMI REDMI 2/3 PRO 32 GOLD berserta kelengkapannya yaitu: kotak, charger, kabelcasdan 3 ( tiga) lembar kertas bertulisan bahasa cina.

50 ( lima puluh) unit/kotak handphone merek XIAOMI REDMI 3S 2/16 GB GOLD berserta kelengkapannya yaitu : kotak, charger, kabelcasdan 3 (tiga) lembar kertas bertulisan bahasa cina.

10 ( duaspuluh ) unit/ kotak handphone merek XIAOMI NOTE 3 pro 2/32 GB GOLD berserta kelengkapannya : kotak , charger, kabelcasdan 3( tiga) lembar kertas bertulisan cina.

19 ( Sembilan belas) unit/ kotakhandphonemerek XIAOMI NOTE 3 pro 2/32 GB GOLD berserta kelengkapannya : kotak , charger, kabelcasdan 3( tiga) lembar kertas bertulisan cina.

Dirampas untuk Negara. sedangkan lainnya dikembalikan terdakwa Edy,
Dibertitakan sebelumnya, Sidang kasus penyeludupan ratusan HP Xiomi yang diduga dilakukan Edy Direktur Keprindo Sejahtera, hanya dituntut JPU Zia Ul Fattah dengan denda Rp25 juta di ruang sidang utama PN Batam.

Menyatakan Terdakwa EDY terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana ” telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).

yaitu Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat,dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku” sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Dakwaan Kedua pasal 52 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Tetapkan Direktur PT Keprindo Sejahtera Edy sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran hp gelap di Batam.

PT. Keprindo Sejahtera yang beralamat di Parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam dengan inisial E digrebek sebulan lalu.

“Kami serius mengungkap kasus ini dan kalau terbukti E terlbat akan kami penjarakan,” Kata Direktur Krimsus Polda Kepri Kombes Budi Suryanto diruangannya. Jumat(14/10).

Kata Dia, pihaknya saat ini belum menahan direktur Edi masih sebatas pemeriksaan penyidikan, termasuk saksi lainnya.

Lanjut dia, Edi merupakan direktur sedangkan komisarisnya berinisial RSM belum diperiksa karena belum ditemukan keterlibatannya, namun kami telah berkoordinasi bersama pihak Polda Riau.

“Belum ditemukan bukti keterlibatan RSM yang diisukan terkait kepemilikan ribuan hp seludpan yang ditangkap polairud Riau beberapa waktu lalu bahkan penyidik disana sudah datang kesini,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyeludupan handphone dipekanbaru langsung didatang dari luar dan tidak melewati Batam, namun kalau ditemukan bukti bisa saja kami periksa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit 2 Indagsi Krimsus Polda Kepri AKBP Feby Dapot Perlindungan mengatakan,

“Kasus sampai saat ini masih terus dikembangkan termasuk terhadap perusahaan yang diduga memperdagangkan? tampa izin,” Kata Feby melalui sambungan selularnya.

Kata Dia, pihaknya saat ini? melakukan penyelidikan di Kantor/Gudang PT. Keprindo Sejahtera yang beralamat di Parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam yang diduga memeperdagangkan, memasukkan perangkat telekomunikasi dari Luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia.

Adapun identitas pemiliknya adalah PT. Keprindo Sejahtera yang beralamat di Parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam dengan inisial E

Hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh tim didapati Barang bukti berupa perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi syarat teknis dan tidak berlabel bhs Indonesia dengan jumlah.

“139 unit HP merk Xiaomi dgn berbagai tipe,” ujarnya.

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini