RASIO.CO, Batam – Akhirnya Ladamu nahkoda kapal KM Hang Tuah 6 GT34 yang diduga bos besarya Limin harus meringkuk dalam penjara negara 16 bulan penjara potong masa tahanan, Ladamu di vonis majlis hakim ketua Taufik didampingi dua hakim anggota.Rabu(06/07/2017) lalu.
Ironisnya, Ladamu tidak dapat berbuat banyak serta hanya pasrah, walaupun dalam pemeriksaan dirinya dipersidangan mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja makan gaji dan bos mafia BBM ilegalnya adalah Limin.
“Saya hanya nahkoda yang mulia, sedangkan kapal merupakan Limin pemain solar yang mulia,” kata Ladamu dipersidangan.Rabu(10/05/2017).
Kata dia, Saya bersama 3 ABK berangkat dari pelabuhan Dapur 12 Batam menuju laut Mansana untuk menjemput BBM jenis Solar dari SPOB seroja V.
Lanjut dia, lebih kurang dua tranfer BBM ilegal kembali berlayar menuju pelabuhan dapur 12, diperjalanan dtangkap Kapal Sea Rider Satkamla Lantama IV dan saya mengatakan kapal milik Limin lalu saya bersama ABK diboyong ke Mako Tanjungpinang.
Terlepas dari itu, Tertetera dalam SIPP PN Batam akhirnya majlis hakim Menyatakan Terdakwa Ladamu tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar”.
Serta ,Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa LADAMU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Dan menetapkan lama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sedangkan Barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal KM hang Tuah 6 GT34 berikut Dokumen Kapal yang terdiri dari , Pas besar No. PK.205/6/8/KSOP.KE/2014, Surat ukur No. 895/PPJ .
Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK 001/25/22/KSOP.SLP-2016 , Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. PK.002/5/18/Upp.TUB-2016 dan Sertifikat Garis Muat Kapal No. PK 102/4/19/Upp.TUB-2016.
Dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah yaitu Haris Fadillah melalui saksi Muslimin ;
Sedangkan 10 (Sepuluh) ton muatan solar , Dirampas untuk kepentingan Negara.
Seperti diketahui , kasus penyeludupan BBM ditengah laut sudah banyak masuk kepersidangan PN Batam , namun para nahkoda kapal yang jadi terdakwa selalu dan sering menyatakan kapal milik Limin.
Dalam kasus Terdakwa I.Jaelani , Terdakwa II. Hasanuddin, Terdakwa III. Siswanto Alias Asis, Terdakwa IV. Gusti bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah” dimana kala itu JPU nya Rumondang.
1 (Satu) Mobil Tangki Mitsubhisi BP 9320 IF biru muatan 50 Ton Solar,1 (satu) Kapal motor pengangkut minyak dan 1 (satu) Unit kapal TB Air biru,selang minyak dengan panjang 20-25 meter,Bahan Bakar minyak solar setelah dilakukan pengukuran 14.970 Ton,Kesemuanya dirampas untuk Negara juga terdakwa menyebutkan kapal milik Limin.
APRI@ rasio.co