Akumulasi Pencurian Karyawan PT Utama Indah Capai Rp500 Juta

0
1066

RASIO.CO, Batam – Tiga terdakwa yang merupakan karyawan PT. Utama Indah berhasil melakukan pencurian bahan material di gudangnya, ironisnya hasil pencurian tiga terdakwa secara akumulasi mencapai Rp500 juta.

Perbuatan terdakwa tersebut, terungkap dipersidagan PN Batam saat saksi Perusahaan Suvervisor Indra memberikan keterangan dipersidangan yang dipimpin majlis hakim ketua Marta Napitupulu didampingi dua hakim anggota dengan JPU Zia Ul Fattah

” Saya menyaksikan Aspur dan Misran mengambil material jenis batang las dengan forklif dan Fahruzi mengelapkan 100 kardus paku dengan memalsukan surat jalan serta dari hutungan perushaan mengalami kerugian Rp500 juta,” Kata saksi dipersidangan PN Batam. Kamis(05/10/2017).

Padahal, tambahnya, Misran sudah bekerja 11 tahun dan dipercaya pegang kunci gudang dan pengakuan sudah melakukan dua kali bersama Aspur, sedangkan Oji dua kali memalsukan surat jalan perusahaan.

Usai mendegarkan keterangan saksi, majlis hakim nelanjutkan terhadap pemeriksaan ketiga terdakwa, dalam pengakuannya Aspur bekerjasama dengan Misran dan barang tersebut dijual terhadap pelanggan PT Utama Indah oleh baik angkut barang.

” Barang dijual terhadap pelanggan perusahaan dan hasilnya dibagi bersama,” ujar terdakwa Aspur.

Sedangkan terdakwa Misran yang merupakan karyawan lama dan merupakan orang kepercayaan perusahaan hanya mengaku dua kali melakukan , serta udah menerima Rp6 juta.

” Tidak ada uang makanya saya bersedia diajak Aspur sedangkan gaji hanya Rp3,2 juta perbulan,” jelasnya.

Sementara itu, Oji terdakwa administrasi PT Utama Indah yang baru bekerja dua tahun dengan berkas terpisah mengaku memalsukan surat jalan dan sudah menghasilkan Rp20 juta.

” Surat jalan saya cetak diluar alias palsu untuk mengeluarkan barang dari gudang dan barang dijual sopir angkut barang,” ujarnya.

Seperti diketahui, terdakwa Aspur, Misran dan Fahrozi bekerjasama mengelapkan bahan material perusahaan pada may 2017 dengan barang bukti 25 dus kawat las, namun berhasil tertangkap tangan pihak managemen perusahaan.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa PT. Utama Indah mengalami kerugian lebih kurang Rp500 juta dan atas perbuatan terdakwa didakwa pasal berlapis Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. dan kedua atau Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. atau ketiga Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

APRI@www.rasio.co

 

 

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini