RASIO.CO, Batam – Diduga bawa minyak hitam jenis limbah MT. Zodiac Star berbendera Panama di amankan Kapal Angkatan Laut(KAL) I-4-57 Lanal Batam diperairan pulau Tolop posisi 01º 10’ 12” U – 103º 51’ 07” T Kepulauan Riau.
Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., saat memberikan keterangan pers, mengatakan KAL Nipa I-4-57 Lanal Batam berhasil menangkap satu buah kapal jenis tenker MT.Zodiac Star bendera Panama yang mengangkut minyak hitam sebanyak ± 4.600 ton yang diduga limbah.
“Keberhasilan penangkapan adalah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmabar I dalam hal ini Batam,” kata Yudo Margono. Rabu(01/09).
Kata dia, Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT. Zodiac Star ditarik ke Lanal Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan.
Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Nakhoda MT. Zodiac Star yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kemudian kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
lalu kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran,”jelas Pangkoarmada I.
“Akhirnya terhadap pelaku masing-masing pelanggaran diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00, pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 serta sanksi administrasi,” pungkas Pangkoarmada I.
adi@www.rasio.co //

