Anok Bos Counter Hanphone Ilegal Lucky Plaza di Vonis Lima Bulan

0
364

RASIO.CO, Batam – Majelis Hakim PN Batam Akhirnya memvonis terdakwa Joko aluas Anok lima bulan penjara terkait kasus Iphone ilegal di PN Batam. Senin(30/10).

Vonis majelis hakim 3 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU selama 8 bulan penjara denda 50 juta rupiah , Sedang 23 unit Iphone berbagai tipy dirampas untuk dimusnahkan.

“Terdakwa terbukti Terdakwa Joko Alias Anok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joko Alias Anok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” Kata Majelis hakim ketua David P Sitorus kemarin.

Dimana sebelumnya JPU Karyo S Imanuel menuntu terdakwa Joko alias Anok 8 bulan denda 50 juta. Pada 26 Oktober 2023 lalu.

Terkait putusan majelis hakim tersebut terdakwa terima, namun terdakwa tidak dijebloskan kepenjara dan terlihat melenggok pulang keluar PN Batam.

Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini