Aunur Rafiq Minta Disnaker Karimun Audit PT MOS

0
571
foto/HK

RASIO.CO, Karimun – Bupati Karimun Aunur Rafiq meminta Dinas Tenaga Kerja Karimun untuk mengaudit PT Multi Ocean Shipyard (MOS). Perintah itu muncul pasca ledakan tabung gas di atas kapal Succes Energy XXXII milik PT Soechi Lines Tbk yang merupakan induk perusahaan galangan kapal di Parit Benut, Kecamatan Meral itu.

“Saya sudah minta kepada Dinas Tenaga Kerja Karimun untuk melakukan audit terutama soal safety keselamatan kerja. Saya sudah perintahkan Kadisnaker untuk mengirim surat agar perusahaan itu segera melakukan audit,” ungkap Bupati Karimun, Aunur Rafiq di rumah dinasnya, Selasa (30/4) siang.

Kata Rafiq, pihaknya tidak bisa langsung menutup perusahaan yang bergerak dalam bidang perkapalan itu pasca insiden ledakan tabung gas diatas kapal Succes Energy. Mengingat, di perusahaan itu terdapat ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya. Saat ini, Pemkab Karimun masih sebatas melakukan teguran.

“Kita tidak boleh langsung menyetop. Kalau kita tutup, berapa banyak karyawan lain yang harus kita pertimbangkan. Tapi kita cari akar permasalahannya dimana. Ini mungkin saja karena kelalaian kerja, nanti kita lihat hasil yang dilakukan oleh Pengawas Tenaga Kerja Kepri,” terang Rafiq.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun Hazmi Yuliansyah ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah membuat surat kepada PT MOS untuk melakukan audit internal sistem manajemen K3 di perusahaan itu. Surat itu dengan nomor: 560/Nakerind-SET/IV/2019 pada April 2019.

“Sesuai mekanisme yang berlaku, kami meminta kepada PT MOS untuk melakukan audit internal dulu. Kita berikan waktu satu bulan. Jika dalam waktu satu bulan mereka juga belum melakukan perubahan, maka kita minta untuk dilakukan audit independen yang akan dipantau oleh Pengawas Disnakertrans Kepri,” ujar Hazmi.

Kata Hazmi, tingkat kevalidan audit internal yang dilakukan PT MOS bisa dipercaya mengingat audit itu diawai oleh Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Kepri. Dalam audit itu, ada acuan yang tidak bisa direkayasa oleh perusahaan. Kalau tidak berubah, baru dilakukan audit independen.

Dalam surat yang Disnaker Karimun ke PT MOS disebutkan, menindaklanjuti surat teguran no: 560/Nakerind-SET/372/XI/018 tanggal 27 November 2019 tentang terjadinya kecelakaan kerja di PT MOS berkaitan dengan balon meledak di lokasi kerja shipyard yang mengakibatkan laka kerja dan pada 24 April 2019 terjadi kecelakaan kerja kembali yang mengakibatkan korban luka bakar 2 orang.

Dari hasil investigasi bersama UPTD Pengawas Tenaga Kerja Kepri pada 25 April 2019d didapatkan masih minimnya penerapan safety keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Untuk itu, diminta kepada PT MOS untuk melakukan pembenahan pelaksanaan safety K3 di wilayah kerjanya dengan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan melakukan audit internal sistem K3.

Sementara, HRD PT MOS, Nasrul Aswad usai memenuhi panggilan pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Kepri, membantah kalau pekerja tidak dilengkapi safety (alat pelindung keselamatan kerja). Menurut dia, seluruh karyawan yang bekerja sudah dilengkapi safety sebelum melakukan aktivitas kerja.

“Soal korban, sudah kita tangani. Mereka sudah dilakukan tindakan medis. Kalau untuk K3 sudah mantap. Apa penyebab kejadian itu, kita belum tahu. Sebelum kerja, kita sudah cek semua, safety sudah jalan. Namanya kecelakaan siapa yang mau. Sebagus apapun mobil kita juga bisa kecelakaan,” ujarnya.

Nasrul menyebut, jika memang ada yang berasumsi kalau K3 di PT MOS tidak beres, tentu saja pemerintah daerah sudah turun duluan. Dia belum mau memberikan penejelasan panjang lebar karena saat ini kasus itu sedang ditangani pihak kepolisian dan pengawas Disnakertrans Kepri.(red/HK/di).

***

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini