Badai PHK, Pemerintah Tak Boleh Lepas Tangan

0
9464
Suriadji, Deputi Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan Reformasi

Mensikapi pemberitaan; ”Mengerikan Badai PHK di Batam sudah sebanyak 2.000 Pekerja Akibat Resesi Global !”

Ancaman dari dampak resesi global sudah mulai terasa di Kota Batam. 
Penyebab badai PHK saat ini ada eksternal dan internal dalam Negeri. Dampak covid19 dan resesi ekonomi sesudahnya dapat menjadi salah satu  hal yang dijadikan ”kambing hitam” atas kegagalan pemerintah mengantisipasi gelombang PHK.

Tetapi jangan lupa, UU cipta kerja yang disusun dengan terburu-buru di tengah naiknya pandemi covid juga menjadi akselerator terhadap gelombang PHK massal yang terjadi saat ini.

Masalah yang ada pada UU cipta kerja terkait dengan hubungan kerja di industri adalah:

1. Semakin longgarnya ikatan kerja antara pekerja dan tempat mereka bekerja. Istilah yang sering dipakai adalah “easy hiring, easy firing.  Mudah direkrut dan mudah pula dipecat.
2. Pada UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, ada 13 alasan yang memperbolehkan terjadinya PHK, sementara pada UU 11/2020 Cipta kerja diperluas menjadi 24 alasan perusahaan boleh mem-PHK.

3. Untuk beberapa alasan PHK, Kewajiban pesangon yang harus diberikan perusahaan dalam UU 11/2020 ditekan serendah-rendahnya menjadi hanya 25% dari aturan UU sebelumnya.

4. UU 11/2020 juga membuka ruang bagi perusahaan untuk mengganti pekerja tetap di perusahaannya menjadi pekerja alih-daya, yang artinya sebagian besar tanggung jawab perusahaan pemberi kerja dialihkan kepada perusahaan alih-daya (outsourcing).

Kapasitas Pengawasan Ketenagakerjaan semakin lemah karena mereka juga harus mengawasi perusahaan alih-daya yang jauh lebih sulit untuk dibina dan diberi arahan, serta lebih sulit juga untuk dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial.

Untuk itu, Kementrian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Batam perlu melakukan beberapa hal:

1. Kementrian Ketenagakerjaan wajib mengklarifikasi jumlah Pekerja/Buruh ter-PHK; dan dapat menjelaskan bahwa atas kasus apa Para Pekerja/Buruh di PHK;  Berapa jumlah yang ter-PHK;  karena Pekerja/Buruh mengundurkan diri, karena perusahaan bangkrut, karena persaingan industri dan teknologi, harus  dapat dijelaskan, agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemkot Batam dapat melakukan mitigasi kepada korban PHK,

2. Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemkot Batam wajib memastikan para korban PHK mendapatkan hak-haknya; BPJS JHT,  Dana Pensiun dan lainnya,
3. Kementerian Ketenagakerjaan wajib membantu korban PHK untuk mendapatkan pekerjaan kembali dengan Program Pelatihan Kerja, informasi pasar kerja, dan lainnya,

4. Pemerintah harus dapat mencari Investasi baru yang berkhualitas, sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang ada,

5. Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemkot Batam wajib mendapatkan Laporan Ketenagakerjaan dari Perusahaan secara periodik, sehingga dapat mengantisipasi kejadian yang ada.

Oleh Suriadji, S.Si. – Deputi Federasi SP Farkes Reformasi Indonesia

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini