Kasus Bandar Narkoba 26 kilo, Jaksa Nilai Eksepsi Pembela Daluwarsa

0
1240
Bandar Narkoba 26 kilo Toni Lee

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi yang diajukan oleh pengacara atas terdakwa Hung Cheng Ming alias Tony Lee dalam kasus perkara kepemilikan narkoba seberat 26 kg dan langsung dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan pokok perkara.

Menanggapi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya, yang mengatakan, pada poin A, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Batam tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara terdakwa Hung Cheng Ming. Kemudian pada point II, bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat, surat dakwaan tidak lengkap dan tidak jelas.

“Eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa, sebenarnya telah memasuki materi pokok perkara. Sehingga seharusnya ditanggapi pada saat pembuktian,” Kata JPU Samuel Pangaribuan saat membacakan tanggapan atas eksepsi pengacara terdakwa di Persidangan, selasa (02/05) lalu.

Bahwa dalam perkara a quo terdakwa Hung Cheng Ming dilakukan penahanan antara lain, berdasarkan surat perintah penahanan Resnarkoba Polresta Barelang, surat perpanjangan penahanan Kejaksaan Negeri Batam, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam dan surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Batam.

“Dalam berkas perkara a quo terdakwa Hung Cheng Ming, telah diperiksa 15 orang saksi-saksi yang dekat dengan wilayah Pengadilan Negeri Batam,” Ujarnya.

Kemudian, kata dia, surat dakwaan Penuntut Umum telah sesuai dengan pasal 143 ayat (2) KUHAP, membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta nama lengkap dan tanggal lahir terdakwa. Uraian secara cermat , jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

“Kami Penuntut Umum meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa dipersidangan berikut saksi-saksi, alat bukti dan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, dan dapat digunakan sebagai pembuktian terhadap terdakwa sebagaimanan tindak pidana Narkotika dalam dakwaan. Sehingga nantinya dapat diperoleh kebenaran formil dan materil dalam perkara ini,”ujar JPU Samuel. “Selanjutnya kami memohon supaya Majelis Hakim PN Batam yang mengadili perkara ini menyatakan eksepsi/keberatan atas surat dakwaan yang diajukan PH terdakwa tidak dapat diterima. Agar terdakwa tetap ditahan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,”lanjutnya.

Usai sidang agenda memdengarkan tanggapan dari JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Endi didampingi Taufik dan Renni menunda sidang dan melajutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan sela.

Tantimin PH terdakwa Hung Cheng Ming mengatakan, tanggapan JPU yang baru saja dibacakan dalam persidangan, tidak menjawab eksepsi poin B no 3.

“JPU tidak menjawab eksepsi poin B no 3 yang saya ajukan. Karena tidak ditanggapi, berarti eksepsi poin B no 3 benar, kalau gitu eksepsi kami dapat dikabulkan,”ujar Tantimin, S.H., M.H.

APRI @www.rasio.co|

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini