Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Jaringan China – Kamboja di Tiga Kota

0
369
Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek markas judi online jaringan China-Kamboja di wilayah Bogor, Bekasi, dan Tangerang. Puluhan ponsel dan perangkat operasi diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek markas judi online jaringan China dan Kamboja di wilayah Bogor, Bekasi, dan Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penggerebekan dilakukan secara serentak oleh tim Subdit III Jatanras pada Jumat (13/6) lalu.

“Situs judi online yang dikendalikan para tersangka memiliki server di China dan Kamboja. Domain yang digunakan di Indonesia adalah Akasia899 dan Tanjung899,” ujar Djuhandhani, dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (18/7).

Tiga lokasi yang digeledah berada di Perumahan Cibubur Country, Bogor, Jawa Barat; dua rumah di Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat; serta Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Banten.

Djuhandhani menjelaskan, para pelaku terhubung dengan sindikat jaringan internasional dan bertugas menyebarkan serta mempromosikan situs-situs judi tersebut kepada masyarakat. Mereka menggunakan kartu perdana yang sudah teregistrasi untuk mengirim promosi melalui WhatsApp secara acak.

Setidaknya, terdapat 2.648 nomor telepon seluler yang digunakan untuk mengirim broadcast iklan judi online. Masing-masing sindikat mampu membuat hingga 500 akun WhatsApp setiap harinya sebagai sarana promosi.

“Dengan kartu perdana dari berbagai provider, pelaku mengaktifkan akun WhatsApp dan mengirimkan pesan promosi secara broadcast,” jelasnya.

Komunikasi antara pelaku di Indonesia dengan jaringan asal di China dan Kamboja dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp. Mereka saling berbagi data nomor ponsel hingga omset hasil judi.

Uang hasil perjudian tersebut disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee) dan mata uang kripto, yang kemudian dicairkan melalui berbagai layanan payment gateway. Transaksi disamarkan seolah-olah berasal dari jual beli barang.

“Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” kata Djuhandhani.

Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kombes Donny Alexander. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 22 orang tersangka. Mereka terdiri atas NKP sebagai administrasi keuangan, serta RA, DN, dan AN sebagai pengelola server dan marketing. Sementara 18 orang lainnya, yakni SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, dan SA, berperan sebagai operator judi online.

Dari penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa 354 unit ponsel, 23 set komputer (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana, lima buku tabungan, dan 18 kartu ATM.

Para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 43 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini