Bareskrim Ungkap Sindikat Judol Internasional 1XBET, Tangkap 9 Tersangka

0
608
Jumpa pers pengungkapan kasus judol 1XBET (foto/detikcom)

RASIO.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengusut sindikat perjudian daring atau judi online melalui situs 1XBET. Dalam perkembangan terbaru, sembilan orang berhasil diringkus terkait jaringan tersebut.

“Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan analisis terhadap adanya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET,” kata Dirtipium Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Dikutip detiknews, Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring 1XBET yang beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Tangerang, Cianjur, Batam, dan Pekanbaru, dengan melibatkan sejumlah Polda dalam penyelidikan.

Pada 14 November 2024, polisi melakukan penggerebekan di Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan, serta menangkap lima tersangka yang berperan sebagai agen, supervisor operator, admin keuangan, operator, dan member platinum. Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk puluhan kartu ATM, token, buku tabungan, sejumlah handphone, satu set komputer, dan laptop.

Berdasarkan hasil pendalaman terhadap para tersangka, penyidik kembali melakukan pengembangan hingga ditemukan beberapa jaringan judol server yang sama di wilayah Batam dan Pekanbaru. Tak menunggu lama, pada Selasa (11/2) penyidik langsung turun ke lokasi. Dari situ empat orang tersangka hingga barang bukti berupa handphone, laptop, uang bernilai ratusan miliar hingga aset bergerak berupa kendaraan berhasil diamankan.

Server di Luar Negeri

Server situs judi online 1XBET diketahui berada di luar negeri, tepatnya di Eropa. Para pelaku di Indonesia membuat domain 1Xbetindo.com sebagai sarana operasional di dalam negeri. Untuk melancarkan aksinya, mereka juga dibantu oleh pihak lain yang bersedia meminjamkan rekening guna memfasilitasi transaksi keuangan dalam jaringan perjudian tersebut.

“Kemudian para pelaku tersebut mendaftar sebagai agen judi online 1XBET di regional Indonesia dan untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit dan rekening pembayaran (withdraw),” jelasnya.

Dia mengungkapkan para pelaku terhubung dengan agen di beberapa negara. Mereka menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi.

“Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan WhatsApp untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegakan hukum di masing-masing negara,” pungkasnya.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini