Bawaslu Lingga Gelar Sosialisasi Dimulai Tahapan Pemilu

0
383
Foto/Bawaslu Lingga Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan Umum Tahun 2024, kepada Masyarakat dan Stakeholder.

RASIO.CO, Lingga – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan Umum Tahun 2024. di Gedung Nasional Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Selasa (5/7) pagi.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan, sehubungan dengan sudah dimulainya tahapan pelaksanaan penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni mengatakan, Bawaslu Lingga mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder, terkait dengan Perundang-Undangan Pemilihan Umum Tahun 2024. yang tahapannya sudah dimulai sejak 14 Juni 2022, kemarin.

“Kami berharap nantinya masyarakat dan stakeholder yang hadir, bisa sama-sama menyampaikan kepada masyarakat. terkait dengan partisipasi dalam melakukan pengawasan ditahapan pemilu 2024,” kata Zamroni kepada media saat ditemui di Gedung Nasional Dabo Singkep.

Zamroni menjelaskan, jika berkaca pada pemilu 2019, maka ada beberapa hal yang menjadi perhatian, karena Lingga adalah wilayah kepulauan, maka yang terkait dengan jaringan internet dan sebagainya, untuk itu, nantinya akan dilakukan kerjasama dengan pihak terkait, dalam hal ini Diskominfo terkait jaringan dan lain sebagainya.

“Kami berharap untuk partisipasi pemilih tahun 2024 akan meningkat, karena memang pilkada 2020 kemarin, ada peningkatan dibanding dengan pemilu 2019, jadi harapannya pemilu 2024 akan lebih meningkat lagi partisipasi masyarakat,” ungkapnya.

Zamroni melanjutkan, terkait pelanggaran yang terjadi selama pemilu, baik itu, pemilu 2019 maupun di pilkada 2020, yang paling banyak adalah berkaitan dengan netralitas ASN di Kabupaten Lingga.

Selain itu, tambah Zamroni, di Kabupaten Lingga saat ini KPU sudah setiap bulan ada yang namanya Pemilih berkelanjutan, yang mana Bawaslu juga sama-sama mengawas hal itu, artinya perbaikan-perbaikan data pemilih semoga lebih baik lagi.

“Kami juga butuh dorongan dari stakeholder, seperti Disduk Capil dan lainnya, agar sama-sama biar clear terkait dengan data pemilih, dan sejauh ini kita masih memakai UU No.7 tahun 2017 terkait dengan pemilu, jadi masih sama dengan aturan 2015,” imbuhnya.

Puspan







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini