Bea Cukai Batam Ungkap Modus Penyelundupan 1,5 Kg Narkotika di Batam Center dan Perairan Pulau Sau

0
396

RASIO.CO, Batam – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan konsistensinya dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan. Dua upaya penyelundupan narkotika berhasil digagalkan melalui pengawasan penumpang internasional dan operasi patroli laut, masing-masing dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Perairan Pulau Sau, Batam.

Penindakan pertama terjadi di Pelabuhan Batam Center pada Rabu (29/10). Petugas mengamankan seorang penumpang berinisial MM yang mencoba menyelundupkan narkotika dengan modus inserting, yakni menyembunyikan barang bukti di dalam dubur. Dari pemeriksaan, ditemukan 10 bungkusan narkotika yang terdiri dari lima bungkus methamphetamine dan empat bungkus ekstasi.

Kronologi penindakan bermula dari pelacakan Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap kapal MV Citra Legacy 5 dari Stulang Laut menuju Batam Center. Anjing pelacak K-9 Oriel memberikan atensi pada MM yang menunjukkan gelagat mencurigakan.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan di area X-ray dan pelaku sempat mengakui telah mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya. MM kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, namun sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap kembali di area taman Simpang Laluan Madani. Hasil rontgen abdomen menemukan 10 paket narkotika dengan total 236 gram methamphetamine dan 256 butir ekstasi.

Pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Penindakan kedua terjadi pada Kamis (13/11) di Perairan Pulau Sau. Tim Patroli Laut BC 15029 menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat ±1.029,3 gram yang ditemukan di dalam sebuah tas selempang hitam mengapung di laut.

Temuan tersebut berawal ketika tim patroli melaksanakan pengawasan rutin sekitar pukul 10.00 WIB. Dua jam kemudian, petugas menemukan tas mencurigakan yang, setelah diperiksa, berisi tiga korset dan dua kantong plastik berisi sembilan bungkus kristal putih yang diduga narkotika.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine. Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam sebelum akhirnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri).

Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil menyelamatkan sekitar 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus menghemat potensi biaya rehabilitasi negara sebesar Rp11 miliar. Aksi penyelundupan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa keberhasilan petugas merupakan hasil kewaspadaan di lapangan serta sinergi lintas institusi penegak hukum.

“Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif. Penindakan ini juga wujud nyata Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, POLRI, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika,” ujar Zaky.

Sebagai garda terdepan pengawasan perbatasan, Bea Cukai Batam berkomitmen memperkuat operasi di jalur laut dan titik strategis lainnya guna menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Redaksi@www.rasio.co//







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini