DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi UU

0
4151
Foto/Ist

RASIO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2025–2026 yang digelar pada Selasa (18/11) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam sidang paripurna.
“Setuju,” jawab mayoritas anggota DPR yang hadir.

Dari total 579 anggota DPR, rapat paripurna ini dihadiri secara langsung oleh 242 anggota dan 100 anggota secara daring. Sisanya tercatat tidak hadir.

Pengesahan di tingkat paripurna dilakukan setelah Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR menyetujui RKUHAP pada Kamis (13/11). Sebanyak delapan fraksi kompak menyatakan persetujuan agar RKUHAP segera ditetapkan sebagai undang-undang, mengingat KUHAP yang berlaku saat ini telah berusia 44 tahun sejak diterbitkan pada 1981 pada masa Presiden Soeharto.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab perkembangan hukum dan pemenuhan hak asasi manusia.

“RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat, baik sebagai tersangka maupun korban, tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” kata Habiburokhman.

Beberapa poin perubahan penting dalam revisi KUHAP tersebut antara lain:

  • Penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru
  • Penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut
  • Penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa
  • Penguatan peran dan akses advokat dalam proses peradilan pidana

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RKUHAP

Di tengah pengesahan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak revisi KUHAP yang dinilai memiliki cacat formil maupun materiil. Mereka menilai proses pembahasan tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Koalisi bahkan melaporkan 11 anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin (17/11). Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diatur dalam UU MD3, termasuk dugaan pencatutan nama koalisi dalam proses penyusunan RKUHAP.

“Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait dengan pembahasan RKUHAP,” kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan.

Koalisi menegaskan bahwa revisi KUHAP seharusnya dibahas secara terbuka dan melibatkan publik secara luas karena menyangkut proses penegakan hukum pidana di Indonesia.

***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini