
RASIO.CO, Batam – Kota Metropolis Batam lagi tren kasus penjualan maupun produksi liquit cair diduga berisi obat keras (etominate) dan luquit cair narkoba yang diedarkan maupun di produksi jaringan mafia narkoba. Selasa(18/11).
Kasus lagi dipersidangan, Terdakwa Tauzen alias Ajun dengan nomor perkara 755/Pid.Sus/2025/PN Btm l, saat ini sudah dalam proses penuntutan dan hanya dituntut 18 tahun penjara denda Rp.3 miliar.
Terdakwa Touzen alias Ajun dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana DAN Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum).
Ironisnya, Terdakws Touzen alias Ajun diduga memproduksi Liquit cair jenis narkoba di apartemen Harbaourbay Residen di Batam. Dimana tuntutan menjadi tanda tanya dalam upaya Jaksa brantas narkoba sesuai intruksi Presiden RI. Prabowo Subianto.
Masih baru-baru ini, dua pengedar ditangkap Mabes Polri terkait kasus Liquit cair jenis narkoba di Batam.

Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap dua pengedar narkoba perempuan berinisial FLH dan LK lelaki dan diduga pekerja di THM Firts Club Batam. Minggu(19/10) lalu.
Pengungkapan kasus oleh Bareskrim Mabes Polri bersama Ditresnarkoba Polda Kepri hasil recovery buy di THM First Club
Ironisnya, diduga tersangka DLH bekerja sebagai Pramusaji sedangkan tersangka LK Bar Staff dan keduanya berjenis kelamin perempuan dan laki-laki
Saat ini juga dalam persidangan kasus Liquit cair jenis obat keras dengan ketua majelis hakim dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Tiwik, Douglas, dan Andi Bayu.di PN Batam.
dengan menghadirkan enam terdakwa yakni Alhyzia Dwi Putri alias Putri, Muhammad Syafarul Iman alias Ayung, Muhammad Fahmi bin Razali, Erik Mario Sihotang alias Mario, Johan Sigalingging alias Jo, dan Zaidell alias Zack.
Selain itu juga dalam persidangan, Tegahan Beacukai Batam dengan terdakwa Jeffry Frans alias Jeff dan nomor register perkara 956/Pid.Sus/2025/PN Btm.
Ironisnya, para jaringan maupun para mafia diduga mengedarkan di Club-club malam maupun THM di batam atau juga mengedarkan melalui perorangan dengan keuntungan fantastik.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan, penangkapan berawal dari kegiatan penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut.
“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Kabid Humas.
Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA.
3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp4.500.000,-, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.
Selanjutnya, sekira pukul 03.40 WIB di area dapur lantai I tempat hiburan tersebut, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK, yang bekerja sebagai bar staff.
Tersangka LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. Dari tersangka LK disita uang tunai Rp750.000,- dan satu unit handphone.
Usai penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, Minggu (19/10/2025) pukul 15.00 WIB, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sementara cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.
“Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini DPO, sedangkan cartridge liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,” jelasnya.
Redaksi@www.rasio.co //

