Bea Cukai Dikabarkan Amankan Sabu dan Ektasi

0
855

RASIO.CO, Batam – Aparat bea dan Cukai pelabuhan feri Internasional Batamcentre dikabarkan mengamankan salah seorang RF(31) warga Palembang diduga membawa sabu seberat 709 gram dan 100 butir ektasi asal Malaysia. Jumat(21/04/2017) pukul 10.00 WIB.

Informasi lapangan, RTN berangkat dari pelabuhan Setulang laut Malaysia menggunakan kapal KM Ferry Indo Berlian tujuan pelabuhan fery Internasional Batamcentre dan saat melewati pemeriksaan badan secara manual kedapatan membawa Narkotika yang disimpan dalam korset pinggangnya.

“Saat digeledah ditubuh pelaku ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 709 gram dan 100 butir ekstasi,” kata Sumber yang enggan dipublis.

Kata dia, pelaku R kelahiran Palembang, 12 Mei 1986, WNI, perempuan, No. Pasport : B4813625 berlaku s.d 26 Agustus 2016, Tempat pengeluaran pasport, Palembang, yang baru tiba dari Pelabuhan Stulang Laut Johor Bahru Malaysia.

“Tadi petugas curiga terhadap gerak geriknya, dan dari pemeriksaan ditemukan sabu dan extasi yang disembunyikan dalam korset pinggangnya, “paparnya.

Berdasarkan pengakuan, pelaku membawa Narkoba Sabu dan ekstasi dari Malaysia karena tergiur dengan upah Rp 20 juta rupiah.

Pelaku beserta barang bukti saat ini dikabarkan diserahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang Batam guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Humas BC Batam R Evi membenarkan adanya pengamanan dan saat ini dalam proses pengembagan lebih lanjut.

“Sedang dikembangkan lebih lanjut,” kata Evi singkat melalui sambungan selularnya.

APRI @www.rasio.co | Ikawati Ratna Dewi

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini