RASIO.CO, Batam – Bea dan Cukai tipe B Batam memusnahkan barang sitaan milik negara senilai Rp 7 miliar, diaman barang hasil tegahan tersebut dari tahun 2017 hingga 2019 dan sudah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
Pemusnahan yang dilaksanakan di KPU BC Batam, Kamis(19/12). sedangkan barang yang dimusnahakan, Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau dari berbagai jenis dan merek sebanyak 7.983.382 batang.
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1536 botol dan 456 kaleng, Alat Komunikasi dari berbagai jenis dan merek sebanyak 2429 pcs dan aksesoris handphone berbagai jenis dan merk sebanyak 848 pcs.
Alat kesehatan dari berbagai jenis dan merk sebanyak 3802 pcs, dan 439 koper/bale/koli/pcs ballpress dan barang lain-lain dalam jumlah kecil dengan perkiraan nilai total barang sebesar Rp 7.358.772.120,- dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 2.569.133.271,-.”.
“Hari ini kami akan melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan yang telah selesai administrasinya dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam,” kata Kepala BC Batam, Susila Brata.
Dijelaskan, pemusnahan ini berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/pmk.04/2014 yang menyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan barang kena cukai harus dimusnahkan oleh pihak Bea dan Cukai.
“Nanti kita akan memusnahkan tembakau berbagai merk, minuman mengandung alkohol, handphone, alat kesehatan, dan beberapa barang lainnya,” ujarnya.
Sedangkan, Achmad Hatari, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI menambahkan,”Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap sejumlah barang-barang yang tidak dapat diedarkan di pasaran, ini merupakan satu prestasi yang luar biasa. Kami mengapresiasi kerja sama yang solid dan kami berharap kegiatan kepabeanan di Batam terus dilakukan untuk menambah penerimaan negara”.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Pemusnahan BMN oleh perwakilan tamu undangan masing-masing satker. Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan BMN.
Pemusnahan yang dilaksanakan di KPU BC Batam untuk semua barang tegahan kecuali ballpress, pemusnahan ballpress dilakukan di Tanjung Uncang. Tamu undangan yang hadir ikut berpartisipasi dalam pemusnahan BMN dengan terlebih dahulu mengenakan perlindungan berupa masker dan sarung tangan yang telah disediakan.
Pemusnahan dimulai dengan menyalakan tongkat obor untuk memusnahkan rokok ilegal dan dilanjutkan dengan pemusnahan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), alat komunikasi handphone serta aksesorisnya, dll menggunakan alat berat.
APRI@www.rasio.co //

