RASIO.CO, Batam – Terungkap dipersidangan para penyeludup burung lintas negara mengunakan jalur resmi pelabuhan Internasional berjalan mulus karena bekerjasama dengan oknum nakal karantina di Batam.
Terbukti, dimana saat ini terdakwa Dewa Putu Suparta disidang di Pengadilan Negeri Batam, namun anehnya lagi diduga terdakwa Dewa Putu Suparta mendapat tahanan luar bukan kurungan badan oleh PN Batam.
Tedakwa Dewa Putu Suparta di bulan September 2018 berangkat kenegara Thailand dengan tujuan untuk membeli hewan jenis burung perkutut dan membeli lebih kurang 105 ekor perkutut jenis perkutut di Chana (Thailand Selatan).
Lalu dikemas terdakwa Dewa Putu Suparta dalam 4 unit keranjang buah dengan tujuan akan dibawa atau dimasukan ke Wilayah Negara Republik Indonesia untuk dijual kembali serta diternak di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.
Parahnya, 105 burung perkutut tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal yaitu Negara Thailand dan diduga terdakwa sudah beberapa kali berhasil lolos akibat diduga bekerja sama dengan oknum karantina Batam.
Usai membeli burung berkutut di Thailands, terdakwa mengunakan jalur darat menumpangi bus menunju Johor negara Malaysia tanpa melaporkan kepada petugas karantina di Negara setempat.
Selanjutnya terdakwa berangkat melalui pelabuhan Pasir Gudang Malaysia mengunakan kapal fery MV.marina Syahputra 1 tujuan Pelabuhan Internasional Batamcentre dan 105 burung perkutut di dalam bagasi kapal dan berkoordinasi dengan pihak pelabuhan tanpa melaporkan kepada petugas karantina Negara transit (Negara Malaysia) yang berada di pelabuhan tersebut.
Sesampai dipelabuhan Internasional Batamcentre terdakwa sebelumnya berkoordinasi oknum kapal sehingga secara sistematis atau dengan sendirinya porter yang sudah ditunjuk dipelabuhan Internasional Batam Centre dan diletakan porter pelabuhan tersebut ke area ATM Centre. tampa diperiksa terlebih dahulu petugas karantina pelabuhan.
Lalu, burung perkutut 105 yang sudah dikemastersebut segera diambil terdakwa dan dibawa terdakwa menggunakan alat transportasi jenis taksi menuju Hotel Indo Pasific di daerah Penuin Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. dan esoknya menitipkan burung tersebut kerekanya.
Rekanya saksi H. Supriyanto yang berada di Jalan Flamboyan No. 65 RT.01 RW.03 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam
Selanjutnya pada hari rabu tanggal tanggal 12 September 2018 terdakwa menghubungi kenalannya petugas karantina yang sebelumnya sudah beberapa kali membantu terdakwa meloloskan burung perkutut yang dibawa terdakwa dari Negara Thailand melalui Bandara Hang Nadim Batam menuju Surabaya Provinsi Jawa Timur.
Yaitu Saksi Muhammad Halim selaku penanggungjawab Wilayah Kerja Kantor Karantina Pertanian Bandara Hang Nadim Batam yang membicarakan melalui telepon mengenai koordinasi tentang minta bantuan pengurusan dan pembuatan dokumen (surat sertifikat kesehatan hewan atau burung perkutut) untuk meloloskan sejumlah 105 .
Dikarenakan sejumlah 105 ekor burung jenis perkutut yang dibawa terdakwa dari Negara Thailand tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan tidak memiliki Certificate Release (KH 12).
Selanjutnya masih pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 12 September 2018 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi Muhammad Halim menghubungi Saksi Totok Rudianto selaku agen cargo Bandara Hang Nadim Batam pada PT. Karya Nusantara Indah Express melalui telepon dengan mengatakan
“adanya pengiriman burung perkutut sebanyak 105 ekor dengan tujuan Surabaya” dan dijawab oleh Saksi Totok Rudianto dengan mempertanyakan “apakah ada surat rekomendasi kesehatannya (sertifikat kesehatan hewan berasal)” dan dijawab oleh Saksi Muhammad Halim dengan mengatakan “menyuruh Saksi Totok Rudianto mengurus surat rekomendasi kesehatannya (sertifikat kesehatan hewan berasal) dari burung perkutut tersebut”.
Saksi Totok Rudianto menghubungi Saksi Sumarno untuk mengurus surat rekomendasi kesehatan sejumlah 105 ekor burung perkutut yang akan dikirim dari bandara Hang Nadim menuju Surabaya tersebut dan Saksi Sumarno menyanggupinya dengan mengatakan
“siapa nama penerima burung tersebut” dan dijawab oleh Saksi Totok Rudianto dengan menjawab melalui pesan WhatsApp “nama penerima burung tersebut adalah terdakwa dengan alamat Jl. Kemuning No.46 Bangkalan Surabaya” dan dijawab oleh Saksi Sumarno dengan mengatakan “surat tersebut pada hari kamis tanggal 13 September 2018 sudah jadi”.
Selanjutnya Saksi Sumarno segera mengurus proses pembuatan Surat Kesehatan Hewan untuk burung perkutut sejumlah 105 ekor sesuai pesanan Saksi Totok Rudianto tersebut dengan cara Saksi Sumarno memesan sejumlah 105 ekor burung perkutut yang berasal dari Kabupaten Lingga.
Melalui telepon kepada saksi Masrizal selaku pedagang burung di Kabupaten Daik Lingga yang diiringi pesan melalui SMS dari Saksi Sumarno kepada saksi Masrizal yang isinya “nama penerima burung tersebut adalah Dewa Putu dengan alamat Jl. Kemuning No.46 Bangkalan Surabaya” .
Kemudian saksi Masrizal menyanggupinya dengan cara mempersiapkan sejumlah 105 ekor burung perkutut yang berasal dari Kabupaten Lingga dan selanjutnya saksi Masrizal mengajukan permintaan penerbitan Surat Sertifikat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga terhadap burung perkutut tersebut.
Selanjutnya Saksi Teuku Taufik Ardiansyah melakukan pemeriksaan fisik terhadap burung perkutut yang diajukan saksi Masrizal tersebut sebanyak 5 ekor sebagai sample. kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sehat secara klinis . dan dileaurkan urat Sertifikat Kesehatan Hewan Nomor: 524/DPKP-NAKESWAN/SKH/IX/650 .
Barulah terdakwa dapat mengirim burung perkutut mengunakan pesawat mengunakan jaringannya, namun apes ditangkap jajaran kepolisian Polda Kepri dan dijerat Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
APRI@www.rasio.co //

