RASIO.CO, Batam – Para bandar sabu menjadikan wilayah ‘Out Port Limited’ (OPL) di perairan perbatasan Kepri dengan Singapura dan Malaysia jadi jalur lalulintas memasok sabu untuk diedarkandi Indonesia.
Ironisnya, Distribusi sabu tersebut juga dilakukan langsung Warga Malaysia hingga tertangkap dan duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri(PN) Batam.
Terdakwa Mohamad Bin Adenan alias Mat asal Malaysia diduga otak pelaku pengedar sabu berhasil ditangkap BNNP Kepri di di Pinggir Jalan Belakang Gapura Botania Garden Kota Batam dengan barang bukti 1176 gram.
Terungkap dipersidangan terdakwa bersama komplotan Samsudin(DPO)merancang menyalurkan sabu yang disimpan di sebuah kotak kosong di Pabrik Kosong daerah Pasir GudangJohor-Malaysia hingga mengunakan jasa nelayan melewati pantai stres, Batam.
“Jangan anda hancurkan indonesia ini dengan barang-barang itu, kalau mau hancur, hancurkan saja negaramu sendiri dengan sabu itu, jangan bawa ke indonesia ini, edarkan saja di negaramu biar digantung kamu,” kata hakim Egi Novita.Selasa(26/02).
Sementara itu, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap, terdakwa terlihat tampa beban walaupun majelis hakim sempat berang atas perbuatan terdakwa mengedarkan sabu di wilayah Indonesia.
Parahnya, terdakwamerancang dan memasukkan sabu seberat 1,1 kilo melalu Pangerang, malaysia mengunakan boad nelayan menuju out port limit(OPL) selanjutnya mengunakan boad penambang pantai stres batuampar, Batam.
Lalu, terdakwa menginap disalah satu hotel di wilayah Tiban dan berpindah lagi ke Holli hotel di nagoya dan akan menjual sabu dibungkus kopi merk Ah Huat dengan harga Rp250, namun disaat akan kembali kenegaranya berhasil diciduk petugas BNNP Kepri.
APRI@www.rasio.co //

