Polisi Ungkap Pengedar Catrige Vape Narkoba, 13 Ditetapkan Tersangka

0
53

RASIO.CO, Batam – Team Kepolisan
Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Satresnarkoba Polres/TA jajaran berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika selama periode 22 Juni hingga 29 Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, menjelasakan petugas berhasil menyita barang bukti berupa 928 cartridge vape mengandung Etomidate dengan berat 2.203,26 gram, 127 butir ekstasi, dan 816,93 gram sabu.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama periode 22 Juni hingga 29 Juni 2026, operai dilakukan  dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Polda Kepulauan Riau memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 8.847 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program P4GN guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus menonjol. Kasus pertama berhasil diungkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dengan mengamankan seorang tersangka berinisial SLT di wilayah Sekupang, Kota Batam.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 902 cartridge vape mengandung Etomidate yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Batam.

Kasus menonjol lainnya berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Karimun dengan mengamankan dua tersangka berinisial RR dan RD beserta barang bukti 795 gram sabu.

Kedua perkara tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang terlibat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polda Kepri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujar Kabid Humas.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif serta memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan setiap tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun gangguan keamanan lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian.

Redaksi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini