RASIO.CO, Batam – Kasus sabu 26 kilo tangkapan Polresta Barelang mulai akan masuk tahap penuntutan jaksa dan dalam agenda pemeriksaan terdakwa Hung Cheng Ning alias Toni lee mengaku hanya membantu temannya yang berada di China sebagai penerima lukisan bunda maria di Jakarta.
Ironisnya, terdakwa Toni Lee dalam persidangan selalu berkelit bahkan bertele-tele dalam memberikan keterangan terhadap jaksa Samuel Pangaribuan dan majlis Hakim ketua Endi yang didampingi dua hakim anggota diruang sidang cakra PN Batam. Kamis(20/07/2017).
“Saya hanya membantu kawan yang berada di china untuk mencari rumah sewa untuk menerima kiriman lukisan bunda maria dan tidak mengetahui isinya sabu,” kata Toni Lee mengunakan bahasa China yang ditransler oleh penterjemahnya.
Lanjut Toni, justru dirinya telah mengeluarkan biaya Rp5 untuk menyewa rumah melalui terdakwa Raden di Perumahan Duta Asri 5 Blok E No. 18 RT 03 RW 11 Kec. Cibodas, Kota Tangerang.
“Satu kunci rumah dipegang Raden dan satu lagi saya kirim ke china teman bernama Jecky,”ujarnya berkilah yang terlihat dari raut wajahnya.
Kata dia, ditemukan sabu 26 kilo dalam lungkisan bunda maria ini sudah yang ketiga kalinya, namun terdakwa Toni Lee beralasan barang tersebut bukan miliknya dan hanya membantu temannya dan perkakas yang dibelinya berupa martel serta linggis pesanan teman.
“Saya disuruh beli alat perkakas dan disuruh tarok dalam ruang tamu, namun ditangkap saat menaruh perkakas tersebut,” kata Toni lee yang diduga merupakan bandar jaringan Internasional.
Usai memeriksa terdakwa Toni Lee, majlis hakim kembali memeriksa terdakwa Raden Novi Prawira yang merupakan temannya yang dikenal di bandara saat menukar uang asing.
“Saya berprosesi sebagai penukar uang asing dan mengenal Toni lee dibandara pertengahan 2016,” kata Raden.
Ia menjelaskan, dirinya diminta mencarikan rumah sewa di Cibodas dan diberi upah seribu yuan serta menerima paket lukisan dengan memakai nama dirinya dan sudah tiga kali menerima paket tersebut, namun tidak tahun isinya sabu.
“Kalau barang lukisan datang Toni Lee hubungi saya dan saat saya tanya isiny dibilang bukan urusan kamu terima aja dan taruh dirumah sewa cibodas,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, setiap penukaran uang dirinya menerima uang 3000 yuan dan Toni mengatakan itu uang atas jasa kamu baik terhadap saya yang telah membantunya.
Usai pemeriksaan terdakwa majlis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendegarkan tuntutan jaksa penuntut umum. dan selama persidagan saat ini tidak lagi didampingi penasehat hukumnya Tantimin.
Seperti diketahui, JPU Samuel Pangaribuan dalam membacakan dakwaanya dimana Hung Cheng Ning alias Tony Lee bersama Mike Lin alias Jacky mengirim dua buah lukisan bergambar Bunda maria dengan kode marketing YC-369/IND dimana didalamnya terdapat 33 kotak kecil kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil.
Sedangkan gambar kedua dengan kode marketing YC-370/IND didalamnya berisi 31 kotak kecil berisikan serbuk serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil dari Guang Zhou, Cina melalui perusahaan jasa pengiriman cargo PT. Weisheng di Guang Zhou.
lanjut dia, Salah satu lukisan kode YC-369/IND ditujukan kepada Badrus(DPO) di Jln telaga lapang 2 perumahan Graha Hasrih Permai Blok H no 10, Makasar. dan satu lukisan lagi kepada Raden Novi Prawira Jaya alias Nocidi jln Tipati unusRT03/RW22 no 18perum Duta Asri5 Cobodas, Tenggerang.
Selain itu, pengiriman kedua lukisan tersebut dari cina ke Indonesia adalah melalui beberapa perusahaan kargo yang memiliki rute pengiriman yaitu dari cina dikirim terlebih dahulu ke singapura, kemudian dari singapura dikirim lagi ke batam, dan selanjutnya dari batam dikirim ke Jakarta melalui PT. weisheng cabang Jakarta di Jln. Tiang Bendera 5, Kota Tua, Jakarta Barat.
Setelah itu, lukisan tiba di Batam 29 November 2016 sekitar pukul 05.00 WIB ke dua lukisan tersebut tiba dibatam dari Singapura di gudang PT. Sumber Roma Rasoki di Legenda, Kota Batam. Kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 30 November 2016, kedua Lukisan tersebut dibawa ke Kargo Bandara Hang Nadim Batam untuk dikirim ke Jakarta.
Pada saatke dua lukisan tersebut melewati pemeriksaan X-ray oleh petugas Bea dan Cukai Batam, ditemukan tampilan tidak wajar dikedua lukisan tersebut, sehingga petugas kargo yang bertugas mengirim ke dua lukisan tersebut kejakarta diperintah oleh petugas Bea dan Cukai Batam untuk melakukan pengecekan terhadap lukisan tersebut dengan cara membuka bagian belakang lukisan.
Disaksikan oleh Petugas Bea dan Cukai Batam, dan pada saat lukisan tersebut terbuka, ditemukan 33 kotak kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foildi lukisan dengan kode YC-369/IND dan 31 (tiga puluh satu) kotak kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil di lukisan dengan kode YC-370/IND tersebut.
Bahwa selanjutnya, petugas Bea dan Cukai Batam menghubungi Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk ditindak lanjuti dan kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang dan Bea dan Cukai Batam melakukan Control Delivery terhadap kedua lukisan yaitu mengirim kedua lukisan ke alamat penerima untuk mengetahui dan menangkap penerima dan pemilik kedua lukisan tersebut dengan diawasi oleh Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelangdan Bea dan Cukai Batam.
Kemudian malam harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 sekira pukul 19.30 Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelangdan Bea dan Cukai Batam berangkat ke Jakarta membawa ke dua lukisan.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, Sat Resnarkoba Polresta Barelangdan Bea dan Cukai Batam mengantar ke dua lukisan tersebutke PT. Weisheng Cabang Jakarta yang beralamat di Jln. Tiang Bendera 5, Kota Tua, Jakarta Barat dan diterima oleh karyawan PT. Weisheng Cabang Jakarta tersebut. dan akhirnya menangkap terdakwa.
Apri @www.rasio.co |