Beni Tipu Rekan Bisnis Ratusan Juta

0
1533

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Benediktus Beke alias Beni sub kontraktor scafolding berhasil menipu rekan bisnisnya ratusan juta, akhirnya duduk dibangku pesakitan PN Batam.Kamis(27/04).

Yan Elhas Zaboe dalam dakwaan terhadap Beni menyampaikan, berawal Perjanjian Kontrak Kerja Borongan No.056/PIPING/HARBOUR TUG/H-296/XII/2016 PIPING tanggal 30 Desember 2016 dengan nilai proyek Rp350 juta yang didapat PT.Global Teknik Persada.

Saksi Kasianus Penperta Resi mempercayakan pengerjaan proyek terhadap terdakwa, dimana pengerjaan proyek tersebut didapat saksi dariPT.Bandar Abadi. dan terdakwa menyetujui pengerjaan proyek senilai Rp200 juta.

“Terdakwa menyetujui mendanai Rp200 juta dan mendepositkan dana Rp100 juta terhadap saksi untuk biaya operasional serta gaji karyawan,” kata JPU.

Lanjut JPU, Setelah disepakati terdakwa dan saksi selaku pihak kedua dilakukan penyerahan modal dengan keuntungan pihak pertama 60 persen dan terdakwa 40 persen. dan dibulan maret 2017 korban meyerahkan modal usaha secara bertahap Rp185 juta.

Sedangkan terdakwa hanya menyerahkan Rp37 juta terhadap saksi, namun beberapa waktu kemudian saksi mendapat teguran dari PT.Bandar Abadi karena gaji karyawan tidak dibayar yang berujung mogok kerja.

Parahnya, tedakwa Beni telah menggunakan modal usaha yang diserahkan saksi korban dengan total sebesar Rp.185.500.000,- tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa;

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP. danmajlis hakim ketua Mangapul Manalu didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan.

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini