Berantas Perjudian, Polres Karimun Harap Warga Tinggalkan Judi

0
337
Kasat Reskrim dan Wakapolres saat konferensi pers ungkap tindak pidana perjudian di wilayah Kabupaten Karimun. (foto/ist)

RASIO.CO, Karimun – Satreskrim Polres Karimun, menindak dengan tegas kasus pidana perjudian di wilayah Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi meminta kepada masyarakat untuk segera menghentikan segala praktek perjudian, baik dalam kategori kecil maupun besar.

“Pengungkapan tindak perjudian kemarin merupakan awal. Untuk itu kami berpesan kepada masyarakat di Karimun, bahwa saat ini Polres Karimun melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian,” ujar AKP Arsyad dilansir tribunbatam.id. Rabu (24/8).

Ia menambahkan, segala bentuk perjudian baik untuk tingkat besar maupun kecil sekalipun termasuk dalam tindak pidana dan dapat diproses secara hukum.

“Kartu, dadu, mahyong dan sejenisnya itu merupakan judi juga, tolong segera tidak dilakukan lagi, karena itu termasuk tindak pidana. Sebenarnya penyakit masyarakat ini bisa dihentikan,” katanya.

Sementara, jenis perjudian seperti tebak angka, sie jie atau sejenisnya, proses hukum dapat dilakukan terhadap penjual atau pembeli sekalipun.

“Pembeli juga bisa kami amankan apabila tertangkap tangan. Dari rekapan penjual juga dapat kami tindak, sehingga kami tekan kan lagi segera hentikan segala bentuk perjudian ini sebagai pesan kami untuk masyarakat dapat menghentikannya,” ujarnya.

Sementara, Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi mengatakan, pihaknya membuka seluas- luasnya pelaporan dari masyarakat terhadap adanya tindak perjudian di Karimun.

“Apabila menemukan segera hubungi kami, untuk segera ditindak lanjuti. Artinya, kami tidak ingin nanti bahwa Polres Karimun membekingi atau melindungi,” katanya.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini