Minggu, November 8, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1541

Kahiyang Ayu Resmi Jadi Istri Bobby Nasution

0

RASIO.CO, Solo –  Kahiyang Ayu, putri Presiden Joko Widodo resmi menyandang status istri dari Muhammad Bobby Afif Nasution setelah ijab kabulnya dinyatakan sah, Rabu (8/11).

Kahiyang dan Bobby melangsungkan gelaran akad nikah pagi ini di Gedung Graha Saba Buana, Solo. Akad nikahnya sendiri menggunakan konsep Jawa klasik.

Ijab kabul untuk mempersunting putri semata wayang Jokowi itu langsung disambut dengan kata ‘sah’ dari para saksi dan keluarga serta kerabat yang hadir menyaksikan momen haru itu. Kata ‘sah’ sekaligus menandakan sang pengantin resmi menjadi pasangan suami istri.

Saksinya tidak main-main. Ada Wakil Presiden Jusuf Kalla dari pihak keluarga mempelai wanita dan Menteri Perekonomian Darmin Nasution dari mempelai pria.

Bobby menikahi Kahiyang dengan mas kawin seperangkat alat salat dengan emas senilai 80 gram.

“Saya nikahkan dan saya jodohkan anak kandung perempuan saya Kahiyang Ayu dengan engkau Muhammad Bobby Afif Nasution bin Insinyur Haji Erwin Nasution almarhum dengan mas kawin seperangkat alat salat dan emas seberat 80 gram dibayar tunai,” kata Jokowi.

Bobby pun menerima ijab kabul dengan lancar dan satu tarikan napas.

Kahiyang dan Bobby dibawa ke akad nikah dengan kereta kencana. Kereta ‘diluncurkan’ dari dua arah. Bobby dan keluarga datang dari tempatnya menginap dan Kahiyang dari kediamannya di Jalan Kutai Utara, Sumber. Mereka kemudian bertemu di Graha Saba Buana.

Kahiyang duduk di samping Bobby, yang berhadapan langsung dengan Jokowi. Di samping Jokowi, ada Basir selaku penghulu. Dua saksi duduk di salah satu sisi meja.

Prosesi akad nikah dimulai dengan serah terima antara perwakilan pengantin pria dan wanita. Mereka kemudian duduk bersama dan ayat suci Al-quran dibacakan.

Setelah pembacaan ayat suci, mahar pun diserahkan. Khotbah nikah dibacakan, dilanjutkan acara ijab kabul dan Kahiyang-Bobby resmi menjadi suami istri.

Perjalanan kisah cinta Kahiyang dan Bobby berawal dari pertemuan mereka saat menempuh pendidikan master di kampus Institut Pertanian Bogor. Bobby menempuh pendidikan Magister Manajemen Bisnis di Institut Pertanian Bogor, di mana ia bertemu dengan Kahiyang.

Kahiyang-Bobby akan membagi kebahagiaan mereka lewat resepsi pernikahan yang bakal digelar usai akad nikah hingga malam hari ini di Graha Saba Buana. Acara ini diperkirakan akan dihadiri sekitar 8000 tamu yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, mulai warga, relawan, pejabat negara dan keluarga dekat.

Acara tertutup hanya untuk para penerima undangan saja. Namun, relawan serta warga dari berbagai daerah rela berdatangan ke lokasi meski tak bisa masuk. Ada yang rela naik sepeda, ada pula yang berjuang mendapat tiket pesawat dan kamar hotel meski harganya lebih mahal.

Sumber: CNN Indonesia

Bandar Togel Tio Huat Hanya Dihukum 4 Bulan Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Sungguh beruntung nasib Tio Huat yang diduga merupakan bandar alias agen Sie Djie alias togel hanya dihukum 4 bulan penjara dimana dituntut Jaksa hanya 5 bulan. ironisnya Aprianto sebagai pembeli dihukum sama 4 bulan penjara.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU Andi Akbar hanya 5 bulan penjara , dimana akhirnya divonis Majlis hakim ketua Tumpal Sagala didampingi dua hakim anggota digelar diruang sidang utama PN Batam. Senin(06/11/2017).

” Kami terima yang mulai atas vonisnya,” kata Tio Huat tampa ragu dipersidangan karena potong masa tahanan akan kleuar langsung.

Sementara itu, Aprianto yang merupakan hanya membeli Sie Djie mengucapkan hal sama , namun tertunduk lemas, sedangkan JPU penganti juga mengantakan sama menerima putusan majlis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Keberuntungan terus berpihak terhadap terdakwa Tio Huat Bandar judi Togel atau lebih dikenal Sie Jie Batam, Pasalnya JPU Andi Akbar hanya menuntut 5 bulan penjara, plus nantinya potong masa tahanan yang dijalani.

Ironisnya, justru nasib tidak berpihak terhadap terdakwa Aprianto dalam kasus sama sebagai pembeli togel terhadap Tio Huat dituntut Jaksa 5 bulan karena pasang seribu rupiah.

Sidang yang dipimpin majlis hakim ketua Tumpal Sagala didampingi dua hakim anggota digelar diruang sidang utama PN Batam. Senin(30/10/2017).

” Perbuatan terdakwa terbukti secara sah menyelengarakan judi dan memohon majlis hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara,” kata JPU Andi Akbar di sidang PN Batam.

Parahnya, permohonan terdakwa Tio Huat meminta majlis hakim memberi keringanan lagi dalam hal putusan nantinya dengan alasan penjara jorok serta anaknya menganggur alias tidak bekerja.

” Tahanan tidak bersih sehingga saya sakit dan anak tidak kerja,” kata Tio Huat minta keringanan terhadap hakim pada putusan pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Tio Huat Hasan Ali merupakan bos agen sie jie diwilayah Komplek Pasar Tiban Indah (BTN) Blok C No. 1 Kel. Tiban Indah sudah beroperasi selama dua bulan dengan kedok menjual dupa atau alat sembahyang bagi warga Thionghoa.

Hal ini terungkap diruang sidang Cakra PN Batam dengan majlis hakim ketua Tumpal Sagala SH, MH didampingi dua hakim anggota dalam agenda mendegarkan keterangan dua saksi penangkap Polda Kepri.

” Berawal informasi warga, setelah diawasi teryata terdakwa merupakan agen sie jie berkedok menjual dupa di rukonya tersebut,” kata Rengga. Selasa(19/09/2017).

Lanjut Dia, saat digrebek terdakwa sedang melakukan rekap Sie Jie langsung menggunakan Portable Printer dan sudah beroperasi selama dua bulan dengan barang bukti Rp2,7 juta.

” Seorang pembeli Apriyanto juga diamankan dan jadi tersangka, namun Ismail warga Malaysia sebagai bandar berhasil kabur(DPO),” ujarnya.

Usai mendegarkan keterangan saksi penangkap majlis hakim mengagendakan sidang pekan depan untuk pemeriksaan terdakwa dan langsung disetujui JPU Andi Akbar melalui jaksa penganti Samuel Pangaribuan.

Kasus bermula, tanggal 09 Juli 2017 sekira pukul 14.30 wib saksi Sukrianto, dan saksi Rengga Bernandus W beserta Tim dari Kepolisian melakukan penangkapan di Komplek Pasar Tiban Indah Blok C No. 1 Kec. Sekupang Kota Batam.

Pada saat itu para saksi masuk kedalam ruko ditempat tersebut ada saksi Mustar Tan Jaya, saksi Abidin, dan saksi Walman Turnip, dan para saksi langsung melakukan penangkapan.

Terhadap terdakwa Tio Huat Hasan Ali yang sedang sedang melayani pemasang Aprianto (berkas terpisah) yang saat itu sedang merekap nomor sie jie Singapore yang dipasang pemain Apriyanto.

Kemudian terdakwa Tio Huat Hasan Ali dan barang bukti serta pemain saudara Aprianto selanjutnya di bawa ke kantor Ditreskrumum Polda Kepri untuk pengusutan lebih lanjut.

Terdakwa Tio Huat Hasan Ali sebagai Agen yang melakukan penerimaan pesanan nomor/angka sie jie yang dipesan oleh para pemain dimana terdakwa sebagai penjual judi jenis sie jie Singapore tersebut belum begitu lama sekira baru 2 bulan.

APRI@www.rasio.co

Warga Negara India Palsukan Izin Tinggal di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Sukhwinder Singh Kalsi merupakan warga negara India diduga tiga tahun tinggal di Batam tampa mendapatkan izin imigrasi dan akibat perbuatannya tersebut dituntut JPU Andi Akbar , 16 bulan penjara di PN Batam. Senin(06/11).

Parahnya, terdakwa sudah menikah dengan warga negara Indonesia bernama Ina Rostiana tinggal di Komplek Nagoya Centre Blok C No.09 Kota Batam tanpa pernah meninggalkan wilayah negara Indonesia.

” Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 129 UU RI No.06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dituntut 1,4 tahun penjara,” kata Andi Akbar diruang sidang PN Batam.

Terdakwa Sukhwinder Singh Kalsi masuk melalui bandara Soetta juli 2013 mengunakan pesawat Air Emirates dari Dubai dan mendapat izin tinggal selama 30 oleh imigrasi.

Bulan Agustus 2013 menikahi Ina Rostiana dan tinggal di Tasikmalaya lalu berpindah ke Batam tampa sekalipun pernah meninggalkan Indonesia.

Terakhir untuk mengelabui pihak imigrasi terdakwa meminta istrinya Ina Rostiana menghapus bulan dan tahun yang tertera di Visa On Arrival and Landing Permission dan Kartu Keberangkatan (Departure Card) dengan menggunakan jari tangan terdakwa.

Dengan tujuan terdakwa takut sudah melebihi dari izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia. dan sidang digelar kembali dua minggu kedepan mendegarkan putusan majlis hakim.

APRI@rasio.co.id

 

Parade Becak di Pernikahan Kahiyang-Bobby

0

RASIO.CO, Jakarta – Ada yang menarik dari pesta pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, Selasa (7/11) mendatang. Pernikahan yang disebut sebagai “The Royal Wedding” di Indonesia ini diprediksi akan menjadi etalase budaya Indonesia yang begitu kuat.

Pesonanya bakal menarik perhatian dari masyarakat luas, bahkan dunia. Di mana-mana setiap Royal Wedding selalu saja menjadi headlines media dan trending topic di sosial media.

Perhatian 250 juta orang Indonesia, bisa jadi terfokus di Solo, selama dua hari, Selasa (7/11) dan Rabu (8/11). Bahkan masyarakat dunia pun diprediksi bakal menyaksikan momentum sakral puteri presiden itu.

Rupanya, di titik inilah Menteri Pariwisata Arief Yahya melihat potensi untuk menaikkan branding Pesona Indonesia dan Wonderful Indonesia sekaligus.

“Impression-nya sangat besar dan berskala dunia! 200 becak pengantar tamu dari parkir Lapangan Sumber dan Lapangan Banyuanyar pun ditempel logo national brand Pesona Indonesia!” sebut Menteri Arief Yahya di airmagz.com.

Tanpa mengurangi rasa hormat, dalam kacamata pariwisata, pesta perkawinan puteri presiden itu adalah atraksi budaya yang luar biasa. Momen yang menarik perhatian publik dunia dan orang senang menyaksikan prosesi yang sarat budaya itu.

“Wisman masuk ke Indonesia, 60% karena faktor bidaya! Jadi di situlah kami hadir! Pak Presiden Jokowi menjadi endorser pariwisata Indonesia,” kata dia.

Suasana kontras juga terjadi di London, UK, tempat travel mart terbesar kedua dunia, WTM World Tourism Mart. Menpar Arief Yahya yang sedang berada di ibu kota Inggris itu juga sedang mempromosikan Wonderful Indonesia dengan membungkus ratusan black cab taxi yang khas di sana.

Sama, perinsipnya mengambil momentum impression publik dunia, di saat semua pelaku industri besar pariwisata dunia berkumpul di London. “Branding Wonderful Indonesia kembali hadir di London! Sama, mencari impression,” papar Arief Yahya.

Kembali ke acara pernikahan Kahiyang Ayu? Ada enam prosesi yang menarik. Pertama acara siraman yang akan dilakukan masing-masing pihak antara calon pengantin wanita dan calon pengantin pria.

Siraman pengantin wanita, akan berlangsung di kediaman Presiden Joko Widodo di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Sementara siraman pengantin pria akan dilangsungkan di hotel Alila, kota Solo.

Khusus untuk pengantin wanita, setelah siraman pada pagi hari, di malam hari akan dilanjutkan dengan malam Midodareni yang juga berlangsung di kediaman Presiden Joko Widodo.

“Dua acara tersebut merupakan rangkaian adat jawa yang tidak terpisahkan sebelum akad nikah. Untuk itu acaranya akan digelar sehari menjelang akad nikah,” ujar pemandu acara siraman dan midodareni, Widarsih Suranto.

Setelah itu, di tanggal (8/11) akan dilangsungkan Akad Nikah dan Ijab Qabul di Gedung Graha Saba Buana. Setelah itu akan dirangkai dengan ritual Panggih yang mempertemukan pengantik wanita dan pria. Juga dilakukan di Gedung Graha Saba Buana Solo.

Saat menuju lokasi resepsi, masing-masing keluarga dan pengantin akan menggunakan kereta kuda dan kereta kencana.

“Kemudian baru ditutup dengan resepsi pernikahan yang diperkirakan dihadiri 8.000 tamu,” ujarnya.

Dalam pernikahan ini Presiden Joko Widodo juga melibatkan masyarakat guna mendukung kelancaran acara. Termasuk 200 pengemudi becak yang akan bertugas mengantarkan para tamu dari lapangan parkir menuju gedung pertemuan.

Para pengemudi becak itu akan bertugas di dua lapangan parkir yaitu Lapangan Sumber dan Lapangan Banyuanyar. Nantinya dalam bertugas para pengemudi becak akan mengenakan seragam batik.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan, penggunaan seragam ini dilakukan agar para pengemudi becak terlihat rapi. Dan juga menjadi suguhan yang menarik bagi tamu dan juga masyarakat luas. Karena pernikahan ini tentunya akan menjadi perhatian masyarakat luas, bahkan dunia.

“Selain itu, penggunaan seragam berfungsi untuk mengidentifikasi pengemudi becak yang ditugaskan dalam acara itu,” ujar Wali Kota.

Menteri Pariwisata Arief Yahya pun ikutan bicara. Dia mengaku sangat antusias menantikan The Royal Wedding di Indonesia ini. Maklum, agendanya sangat kental dengan pariwisata.

Dari sisi pariwisata, rangkaian adat dan upacara Jawa dalam pernikahan Kahiyang dan Bobby tentunya akan di semua media. Semua mata akan tertuju ke rangkaian pernikahan yang berlangsung selama dua hari itu.

“Ini tentunya juga menjadi pestanya rakyat Indonesia. Saya mengajak untuk semua bisa menikmati sajian indahnya budaya Indonesia yang kuat,” ujar Menpar Arief Yahya.(red/di).

Mantan Ketua dan Anggota KPU Konawe Uji UU Pemilu

0

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Pasal 458 ayat (13) dan ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Senin (6/11).

Perkara yang teregistrasi Nomor 86/PUU-XV/2017 dimohonkan oleh Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari.

Para Pemohon adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang diangkat berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 41/KPTS/KPU-PROV.026/2013.

Para Pemohon melakukan tugas dan fungsinya serta mempunyai hak, kewenangan, serta kewajiban sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam UU Pemilu.

Namun, menurut Abdu Haris selaku kuasa hukum, Pemohon menyampaikan bahwa kemudian para Pemohon diberhentikan berdasarkan putusan DKPP Nomor 305/DKPP-PKE-III/2014 yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara No. 26/Ktps/KPU-Prov.026/2014 tentang Pemberhentian Tetap Anggota KPU Kabupaten Konawe.

Selanjutnya, para Pemohon berupaya memperjuangkan kedudukan dan harkat martabatnya hingga diperoleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 551/-K/TUN/2015 tanggal 23 November 2015 dan Putusan Kasasi MA Nomor 13-K/TUN/2016 tanggal 21 April 2016.

Menurut Pemohon, pemberhentian tersebut tidak didasarkan atas bukti materiil yang dapat dipertanggungjawabkan dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dengan demikian, DKPP tidak melaksanakan persidangan etik secara fair dan mengabaikan prinsip serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Hal ini berakibat adanya intensi dan tendensi sebagai tindak kriminalisasi atas penggunaan kewenangan dari pimpinan KPU Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Selain itu, hal tersebut juga merupakan bentuk ketidakpatuhan atas hukum yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Tak hanya itu, Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu yang menyatakan, “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berisifat final dan mengikat,” dan Pasal 458 ayat (14) UU Pemilu berbunyi “Penyelenggaraan Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP” dinilai  salah tafsir oleh Pemohon. Kesalahan tafsir tersebut berakibat dirugikannya hak konstitusional Pemohon.

“Jadi, ketentuan Pasal 458 ayat (13) tersebut telah ditafsirkan salah dan menyimpang oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara karena mengandung sifat multitafsir,” sampai Abdu di hadapan Wakil Ketua MK Anwar Usman yang didamping Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Maria Farida Indrati.

Terkait dengan Pasal 458 ayat (14), Pemohon menyampaikan bahwa putusan DKPP yang memiliki kedaluwarsa waktu dalam melakukan upaya hukum di lembaga peradilan TUN, maka ketentuan yang ada pada pasal a quoharus dimaknai 90 hari tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa kepentingannya dirugikan.

Namun, diakui oleh Abdu meskipun sudah ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun hingga saat ini para Pemohon tidak juga mendapatkan hak-hak konstitusionalnya.

Dengan tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, mengakibatkan legitimasi lembaga penyelenggara pemilu dipertanyakan legalitasnya.

Hal ini mengingat lembaga penyelenggara pemilu KPU Provinsi Sulawesi Tenggara masih menetapkan anggota pengganti antarwaktu KPU Kabupaten Konawe yang ilegal karena pengangkatan pengganti antarwaktu tersebut dibatalkan oleh MA.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan para Pemohon, Wakil Ketua MK Anwar Usman menilai perkara yang diajukan para Pemohon adalah sebuah  kasus konkret yang merupakan implementasi dari sebuah norma. Untuk itu, Anwar meminta agar Pemohon melakukan tinjauan kembali atas perkara yang diajukan ini dengan perkara yang sebelumnya pernah diajukan Pemohon lain ke MK.

Sedangkan Hakim Konstitusi Saldi Isra, meminta agar para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sehingga yang disajikan tak hanya kasus konkret saja, tetapi juga keterkaitan kerugian konkret yang dialami para Pemohon dengan norma yang akan diujikan.

Selain itu, Saldi pun meminta agar para Pemohon yang mendalilkan beberapa pasal dalam UUD 1945 melakukan eksplorasi lebih mendalam dan jelas antara berlakunya pasal dengan kerugian konstitusional para Pemohon.

“Jadi, tugas para Pemohon adalah mendudukkan satu-satu pasal dengan pelanggaran konstitusi yang dialami Pemohon atas norma yang diujikan dan cari putusan MK yang terkait dengan substansi pasalnyasehingga menguatkan pengajuan perkara ini,” pinta Saldi.

Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Anwar menyampaikan akan diberikan waktu untuk memperbaiki permohonan bagi para Pemohon selama 14 hari sampai dengan Senin, 20 November 2017 pukul 10.00 WIB.(red/di)

Berkas 4 Tersangka Korupsi Dana Pendidikan UMRAH Dilimpahkan Penyidik

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran penyidik Tipikor Krimsus Polda Kepri telah melimpahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi universitas UMRAH Tanjungpinang ke Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kepri. Senin(06/11/2017).

Keempat berkas tersangka tersebut yakni Warek II UMRAH, Hery Suryadi, S.IP, M.Si ,Hendri Gultom pemenang tender proyek UMRAH, Yusmawan dan Ulzana ZieZie Ditributor pengadaan barang.

Seluruhnya tersangka merupakan tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi Tahun Anggaran 2015 Universitas Maritim Raja Ali Haji dengan nilai Rp30 milyar yang merugikan negara Rp12,4 milyar.

” Siang Berkas sudah dikirim dan diterima tahap I ke kejati,” kata Kasubdit 3 Tipikor Polda Kepri AKBP Ponco Indryo melalui sambungan selularnya. Senin(06/11/2017).

Seperti diketahui, Subdit III Tipikor Polda Kepri berhasil unkap serta menetapkan empat tesangka dalam kasus dugaan korupsi alat IT Universitas UMRAH Tanjungpinang yang merugikan negara Rp12.4 milyar.

Ironisnya, proyek pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Jovan Karya Perkasa diduga dikorupsi berjamaah dan sudah tersistem.

Namun, rupanya Penyidik Polda Kepri Bakal kembali mewacakan dua proyek lainnya yang diperoleh UMRAH yaitu:

Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Kemaritiman Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Kiera Inti Energi, Dipa Sebesar Rp. 40.000.000.000,-.

Dan proyek Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Alternatif Pada Daerah Kepulauan Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Azka Indo Teknik, Dipa Sebesar Rp. 30.000.000.000,-.

” Kerugian negara cukup besar dalam kasus ini, dimana satu paket capai Rp12.4 milyar lebih,” Kata kapolda Kepri melalui Dirkrimsus Kombes Budi Suyanto di Mapolda. Selasa(31/10/2017).

Kata Dia, Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan barang program integrasi sistem Akademik dan Administrasi antara Umrah dengan PT. Jovan Karya Perkasa yang menggunakan APBN Tahun anggaran 2015 tersangka ada empat.

H S Pejab Pebuat Komitmen(PPK) sekaligus warek 2 UMRAH, H G merupakan Direktur PT. Jovan Karya Perasa), U Z R A sebagai Direktur Utama PT. BMKU dan Y Direktur PT. Baya Indonesia, Pt. Daham Indo Perkasa, Pemilik Pt. Inca Trifia Indonesia.

” Keempat tersangka sudah ditahan di Mapolda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Penyidikan yang dilaksanakan saat ini masih terkait pekerjaan Pengadaan Barang Program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi dimana Pada tanggal 31 agustus 2015 ditandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan paket senilai 29.187.250.000,- .

Lanjut dia, Waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari dan berakhir pada tanggal 28 desember 2015. parahnya, dari perencaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres no. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sedangkan Peran masing-masing tersangka tahap perencanaan H S selaku ppk menyuruh pihak pt. Bmku untuk membuat proposal, spesifikasi barang dan rincian anggaran biaya, harga perkiraan sendiri (HPS).

PT. BMKU bersama dengan PT. Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa Dan PT. Inca Trifia Indonesia Selaku Distributor (perusahaan pendukung) menyusun spesifikasi barang yang sudah mengarah kepada merek tertentu dan harga yang sudah di mark up.

PT. BMKU meminjam dua perusahaan yaitu PT. Jovan Karya Perkasa (sebagai pemenang pertama) dan PT. Alfath Karya Nusantara (sebagai pemenang cadangan) untuk dipergunakan mengikuti lelang pengadaan barang tersebut.

PT. BMKU menggunakan PT. Jovan Karya Perkasa menjadi perusahaan penyedia barang, dan untuk itu PT. Jovan Karya Perkasa mendapat fee sebesar Rp. 300.000.000.

Akibat dari perbuatan para tersangka negara telah dirugikan sebesar Rp. 12.398.344.306,- sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP nomor : Sr-3378/Pw28/5/2017 Tanggal 20 Oktober 2017,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil disita penyidik Polda Kepri sebanyak 18 surat perintah penyitaan yang disita. sedangkan saksi 61 saksi dengan pengelompokan : Umrah (9 org), Kemenristek Dikti (3 org),Dirjen Kemendikbud (3 org),Unnes (4 org), PT. Baya, PT. Daham, PT. Inca (6 org), PT. BMKU (14 org), Pokja (5 org), Peserta lelang (4 org), Asuransi (3 org), Bank Jatim (1 org), PPHP (4 org), Perusahaan lainnya (5 org).

sedangkan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

Dan atau pasal 3 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.

UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uuri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

APRI@www.rasio.co

KPAI Kecam Keras Guru Aniaya Siswa di Pangkalpinang

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras penganiayaan siswa oleh guru M di salah satu SMP di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

“Ini sudah masuk kategori penganiayaan berat, karena tidak sekedar ditampar, tetapi siswapun dibenturkan kepalanya ke dinding. Diduga akibat benturan tersebut, ananda korban mengalami sakit di kepala,” kata Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah itu dipicu hal sepele karena memanggil guru tanpa menyertakan kata yang sesuai di depan nama sang pengajar.

“Karena korban dianggap kurang ajar dengan sengaja memanggil nama si guru tanpa menggunakan kata Pak,” kata dia.

Korban, kata dia, yaitu siswa berinisial RHP kini terbujur lemah di IGD RSUD Kota Pangkalpinang setelah menjadi korban pemukulan guru tersebut.

Selain sadis, kata dia, oknum guru itu melakukan aksi kekerasan di hadapan siswa yang lain dan bahkan sempat upaya dilerai oleh siswa yang lain, tetapi sang guru malah makin meningkatkan aksi kekerasan, bahkan terjadi juga pelemparan kursi.

“Guru semacam ini sangat membahayakan bagi keselamatan psikologis dan fisik anak-anak karena tak mampu mengontrol emosi. Yang bersangkutan harus dievaluasi secara kepegawaian oleh dinas terkait apakah masih patut menjadi guru,” kata dia.

Sumber : Antara

Pangeran Arab Saudi Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

0

RASIO.CO, Jakarta – Seorang pangeran Arab Saudi tewas setelah helikopter yang dia tumpangi jatuh dekat perbatasan Yaman.

Pangeran Mansour bin Muqrin, yang menjabat wakil gubernur Provinsi Asir, sedang bepergian bersama sejumlah pejabat tatkala helikopter tersebut jatuh, sebagaimana dilaporkan Al-Ikhbariya.

Penyebab jatuhnya helikopter belum diketahui dan nasib penumpang lainnya juga belum jelas. Akan tetapi, laman berita Okaz dari Arab Saudi menyebutkan terdapat laporan yang belum dikonfirmasi bahwa tidak ada korban yang selamat dalam kecelakaan itu sebagaimana dikutip BBC.com, Senin (6/11).

Pangeran Mansour dan para pejabat, menurut Okaz, sedang memantau kawasan Asir dari udara saat insiden terjadi.

Pada akhir pekan lalu, Arab Saudi mengklaim telah menangkal sebuah rudal balistik dari Yaman yang menyasar Bandara Internasional King Khalid dekat Riyadh.

Pada periode yang sama, sebuah lembaga antikorupsi yang baru dibentuk dan dipimpin putra mahkota Pangeran Mohammed bin Salman telah menahan 11 pangeran, empat menteri, serta belasan mantan menteri. Pangeran Mansour bin Muqrin tidak masuk dalam daftar individu yang ditangkap.

Dia adalah anak kandung Pangeran Muqrin bin Abdul Aziz yang dilengserkan statusnya sebagai putra mahkota beberapa bulan setelah saudara tirinya, Raja Salman, naik takhta pada 2015.

Sumber:bisnis.com

Beras Oplosan Merk Harumas Masih Marak Beredar di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Diduga Salah satu beras produk hasil industri oplosan Yasin Group PT UKP yang diungkap Mabes Polri merk Harumas masih beredar diglosir tradisional maupun toko yang ada di Batam.

Pantauan lapangan, beras oplosan merk harumas tersebut masih terlihar dijual bebas dibeberapa pasat tradisional maupun toko semi glosir diwilayah Bengkong, Batamcentre dan Batuaji, pasalnya harga beras tersebut terbilang paling murah.

Menurut salah seorang pedagang glosir dipasar tradisional Mitra Raya Batamcentre,belum mengetahui beras tersebut merupakan hasil oplosan dan beras merk Harumas paling laris karena harga terjangkau.

” Kami belum tau beras pandan wangi merk Harumas oplosan, apalagi mengunakan zat kimia ,” kata AH pedagang glosir. Senin(06/11/2017).

Sedangkan salah seorang pedagang yang ada dipasar Cahaya Garden IP sudah mendapat kabar adanya penggrebekan gudang industri beras oplosan diduga milik Yasin group.

” Sudah dapat kabar beras Harumas oplosan digrebek polisi, namun kami tidak jual lagi khawatir konsumen komplein dan disimpan digudang,” ujarnya.

Sedangkan, dua hari lalu, Mabes Polri dikabarkan menggerebek sebuah industri pengoplos beras di PT Usaha Kiat Permata, Batam, Sabtu pagi. Industri itu diketahui berada di sebuah kompleks Mega Cipta Industrial Batu Ampar.

Beras yang dioplos antara beras lokal dengan beras impor ilegal. Polisi menyita ribuan karung beras bahkan ditemukan zat kimia campuran pemutih beras dan Industri pengoplosan itu diduga milik A Liang.

Perusahaan tersebut beralamat di Komplek Pergudangan Mega Cipta Indutrial Park, Blok E No 1 Batu Ampar Kota Batam.

Sedangkan beras oplosan yang diproduksi Harumas, Horas, Kawan Setia, Kapal Layar, Biola,Minang dan diduga ditemukan lebih kurang 16 ribu karung dan mesin produksi.

APRI@www.rasio.co

 

Ini Tips Ingin Jadi Seorang Vegan

0

RASIO.CO, Jakarta – Saat ini, sebagian besar ornag sudah mulai peduli dengan masalah kesehatannya. Tak ingin terkena penyakit di usia muda, banyak masyarakat yang kini beralih untuk mengusung gaya hidup sehat, termasuk dengan menjadi seorang vegan.

Namun, sulitnya beradaptasi dengan gaya hidup ala vegan membuat para pemula terkadang tak sanggup meneruskan program diet yang tengah mereka jalani. Kebiasaan mengkonsumsi protein hewani masih menjadi kendala utama mereka.

Anggapan mengenai makanan vegan yang tidak bercitarasa juga ternyata masih menghantui mereka. Padahal, menjadi seorang cegan sejatinya tidaklah sulit.

Menurut Chef Michelle Santoso, masyarakat harus mengubah cara pandangnya terlebih dahulu pada makanan vegan, karena semua rasa makanan bisa diperkaya dengan pemilihan bahan yang tepat.

“Kebanyakan orang menganggap kalau makanan vegan itu tidak enak. Padahal, makanan sehat itu tidak harus tidak enak,” ujar Michelle, di kumparan.com, Jakarta, Jumat (3/11).

“Mungkin mereka berpikir kalau makanan vegan itu umumnya terdiri dari nasi merah, raw vegetables atau smooked chicken yang tidak dibumbui. Padahal, semuanya bisa disiasati dengan pemilihan bahan baku yang tepat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Michelle menambahkan bahwa sebelum masyarakat ingin memulai menjadi vegan, mereka harus terlebih dahulu mengetahui perbedaan antara vegan dan vegetarian.

Vegan merupakan orang yang tidak mengkonsumsi semua makanan yang dioleh dari sumber hewani, termasuk telur, susu, dan madu. Sedangkan vegetarian merupakan orang-orang yang masih mengkonsumsi makanan yang berasal dari hewani, seperti susu, es krim, keju, dan telur.

“Untuk menjadi vegetarian masih jauh lebih gampang dibandingkan dengan menjadi seorang vegan. Karena mereka akan kaget dengan lifestyle para vegan, tapi kalau sudah terbiasa maka semuanya akan smooth saja,” papar Michelle.

Chef kelahiran 29 lalu itu juga mengungkapkan jika menjadi seorang vegan tak hanya baik untuk diri sendiri, tetapi dapat membantu lingkungan agar tetap terjaga. Jika seseorang sudah berprinsip untuk mengusung gaya hidup clean eating, berat badan idel akan mereka dapatkan secara permanen.

“Kalau diet mayo yang hanya mengurangi garam saja, itu sebenarnya antara memberikan efek dan tidak. Tubuh kita hanya akan terdetoksifikasi saat itu saja, tapi setelah kita balik lagi ke diet biasa, maka kita akan kembali bloated, karena proses detoks sudah selesai,” ungkapnya.

“Kalau memang mau merasakan khasiat diet sepanjang masa, maka yang harus dibenahi itu lifestylenya. Everything has to be balance. Jadi, kalau selalu menerapkan clean eating, bisa dipastikan berat badannya akan terus ideal,” tuturnya lebih lanjut.

Menyeimbangkan pola makan menjadi kunci utama dalam mendapatkan berat badan yang ideal. Tak hanya menyempurnakan berat badan saja, namun asupan makanan yang bernutrisi juga akan kamu dapatkan.

Sumber: kumparan.com