Warga Negara India Palsukan Izin Tinggal di Batam

Dituntut JPU 1,4 bulan penjara

0
693
Sukhwinder Singh Kalsi merupakan warga negara India diduga tiga tahun tinggal di Batam tampa mendapatkan izin imigrasi

RASIO.CO, Batam – Sukhwinder Singh Kalsi merupakan warga negara India diduga tiga tahun tinggal di Batam tampa mendapatkan izin imigrasi dan akibat perbuatannya tersebut dituntut JPU Andi Akbar , 16 bulan penjara di PN Batam. Senin(06/11).

Parahnya, terdakwa sudah menikah dengan warga negara Indonesia bernama Ina Rostiana tinggal di Komplek Nagoya Centre Blok C No.09 Kota Batam tanpa pernah meninggalkan wilayah negara Indonesia.

” Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 129 UU RI No.06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dituntut 1,4 tahun penjara,” kata Andi Akbar diruang sidang PN Batam.




Terdakwa Sukhwinder Singh Kalsi masuk melalui bandara Soetta juli 2013 mengunakan pesawat Air Emirates dari Dubai dan mendapat izin tinggal selama 30 oleh imigrasi.

Bulan Agustus 2013 menikahi Ina Rostiana dan tinggal di Tasikmalaya lalu berpindah ke Batam tampa sekalipun pernah meninggalkan Indonesia.

Terakhir untuk mengelabui pihak imigrasi terdakwa meminta istrinya Ina Rostiana menghapus bulan dan tahun yang tertera di Visa On Arrival and Landing Permission dan Kartu Keberangkatan (Departure Card) dengan menggunakan jari tangan terdakwa.

Dengan tujuan terdakwa takut sudah melebihi dari izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia. dan sidang digelar kembali dua minggu kedepan mendegarkan putusan majlis hakim.

APRI@rasio.co.id

 

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini