Minggu, November 8, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1540

Perusahaan Baja Korsel Minta Pemerintah Tertipkan Dumping di Batam

0

RASIO.CO, Jakarta – Pengusaha baja Korea Selatan meminta pemerintah untuk menertibkan Kota Batam. Mereka menganggap selama ini Batam menjadi pusat praktik dumping. Alhasil, perusahaan baja hasil patungan Korea Selatan dengan Indonesia, PT Krakatau Posco mengalami kerugian.

Senior Executive Vice President Pohang Iron and Steel Company (Posco) Min Kyung Zoon meminta pemerintah melakukan peninjauan ulang tata niaga impor di wilayah zona perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) Batam. Dia berharap Batam bisa menjadi kawasan perdagangan yang bebas dari praktik dumping.

“Ini sangat merugikan pabrik baja Indonesia oleh karena itu kami minta pemerintah untuk menindaklanjuti,” kata Min saat forum bisnis di Jakarta, Kamis (9/11).

Dia menceritakan Posco telah masuk ke Indonesia membangun pabrik baja dengan menggandeng PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. sejak 2014. Kolaborasi kedua perusahaan baja ini menghasilkan pabrik berkapasitas produksi 3 juta ton baja, dengan pembagian kepemilikan Krakatau Steel (KS) sebesar 30 persen dan Posco 70 persen. Rincian jenis baja yang dihasilkan adalah 2 juta ton dalam bentuk slab dan 1 juta ton plate.

Selama tiga tahun ini, perusahaan patungan PT Krakatau Posco masih mengalami defisit. Salah satunya akibat pasar baja di kawasan Batam, yang dinilai tidak sehat. Menurutnya, 4 tahun kerja sama harus didukung dengan iklim bisnis yang baik. Sebab, jumlah produksi yang besar bakal berkontribusi pada perekonomian Indonesia dalam mengurangi impor.

Pemenuhan kebutuhan baja dalam negeri yang tinggi akan memicu pengembangan industri ini. Saat ini konsumsi baja Indonesia masih cukup rendah. Menurut catatan Min, potensi pembangunan per kapita Indonesia hanya 56 kilogram. Padahal, negara asia pada umumnya 133 kg, Vietnam malah mencapai 200 kg.

“Saya percaya industri baja di indonesia bisa melaju sangat cepat, Indonesia butuh 20 juta ton baja mentah,” ujarnya.

Meski selama tiga tahun masih merugi, Min memperkirakan tahun ini kondisi keuangan Krakatau Posco bisa berbalik. “Tahun ini kami optimis surplus sebesar US$ 9 juta melalui penghematan ongkos dan aktivitas pemasaran,” ujarnya.

Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengakui kekuatan Korea Selatan di sektor industri baja. “Presiden (Joko Widodo) langsung menyadari bahwa industri baja adalah akar dari pohon industri,” kata Thomas.

Produk baja hasil Krakatau Posco bisa digunakan untuk otomotif dan elektronik. Rencananya pabrik baja di Cilegon akan dilakukan perluasan dengan pembangunan hot strip mill oleh Krakatau dan cold rolling mill untuk Posco.

“Ini semua bagian perjalanan menuju klaster produksi baja 10 juta ton per tahun di Cilegon dan sekali lagi jadi titik cerah peranan Korea Selatan di perindustrian Indonesia,” ujar Thomas.

Sumber:katadata

Remaja Anemia Berisiko Lahirkan Anak Kerdil

0

RASIO.CO, Jakarta – Remaja putri yang mengalami anemia atau kekurangan sel darah merah berisiko melahirkan anak yang mengalami kekerdilan atau “stunting” dikarenakan defisit gizi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kuwat Sri Hudoyo mengatakan dalam keterangan tertulis yang diterima di antara, Kamis (9/11/2017),remaja putri banyak yang mengalami anemia akibat menstruasi namun tidak mengimbangi asupan makanan mengandung zat besi untuk mengembalikan sel-sel darah yang terbuang.

“Gizi seimbang perlu diperhatikan apalagi bagi remaja putri. Jangan sampai menderita anemia,” kata Kuwat.

Kuwat mengatakan remaja putri yang terkena anemia akan terganggu kesuburannya, sehingga ketika pada saatnya menikah dan mulai hamil, asupan gizi untuk bayi yang dikandungnya menjadi kurang dan akhirnya melahirkan bayi dengan kekerdilan.

Untuk mencegahnya, kata Kuwat, Kemenkes melakukan intervensi dengan membagikan tablet tambah darah bagi remaja putri di tingkat SMA atau sederajat.

Kuwat juga berharap penanganan masalah anemia pada perempuan diharapkan peran dari pihak swasta agar dapat memberikan tablet tambah darah untuk pekerja perempuan.

Kuwat menjelaskan peringatan Hari Kesehatan Nasional yang ke-53 menekankan pada penerapan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Untuk tahun ini, masyarakat diharapkan melakukan Germas setidaknya pada tiga fokus utama yaitu melakukan aktivitas fisik setiap hari, makan buah, sayur, dan ikan, serta memeriksa kondisi kesehatan tubuh secara berkala.

Sumber : Antara

Sultan Mahmud Riayat Syah Pahlawan Nasional asal Kepri

0

RASIO.CO, Kepri – Sultan Mahmud Riayat Syah dianugerahi gelar pahlawan nasional 2017 di Istana Negara pada Kamis (9/11/2017). Penganugerahan ini diberikan Presiden Joko Widodo dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan tahun 2017.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengatakan, anugerah Pahlawan Nasional untuk Sultan Mahmud Riayat Syah diharapkan menjadi motivasi dan pendorong masyarakat untuk menjadikan Kepri semakin maju.

“Anugerah ini menunjukkan ada tokoh Melayu Kepri yang menjadi panutan nasional. Ini harus menjadi penyemangat yang mendorong kita semua membangun Kepri semakin baik,” kata Nurdin usai menghadiri acara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Kamis (9/11/2017).

Gelar untuk Sultan Mahmud Riayat Syah diterima langsung titisan kedelapannya, yaitu Tengku Husein Saleh. Selain zuriat dan ahli waris, tampak hadir pada penganugerahan itu Bupati Lingga Alias Wello dan tokoh sentral pembentukan Provinsi Kepri H Huzrin Hood.

Sultan Mahmud Riayat Syah atau Sultan Mahmud Syah III dilantik menjadi Sultan tahun 1761 M pada usia belia. Saat itu dia masih berusia dua tahun. Pusat pemerintahannya berada di Hulu Riau (Kota Raja) selama 26 tahun, yaitu dari 1761-1787 M.

Demi taktik perang melawan Belanda, Sultan Mahmud Syah III kemudian memindahkan Ibu Kota kerajaan di Lingga hingga akhir hayatnya, 1812 M. Sebagai pemimpin tertinggi Kerajaan Johor-Riau-Lingga dan Pahang, banyak kebijakan Sultan Mahmud Syah III yang strategis dan monumental.

Salah satunya dengan memerintahkan perjuangan melawan penjajah dalam perang di Teluk Riau dan Teluk Ketapang Melaka pada 1784. Dalam peperangan ini, panglima perang Raja Haji Fisabillillah, meninggal.

Meski mengalami kekalahan, tidak menyurutkan perjuangan Sultan Mahmud Syah III melawan penjajah. Dia semakin memperkuat armada perangnya, menyusun strategi dan membangun pusat-pusat ekonomi.

Sultan Mahmud Syah III juga mempererat kerajaan Riau-Lingga-Johor dan Pahang dengan beberapa kerajaan lainnya seperti Jambi, Mempawah, Indragiri, Asahan, Selangor, Kedah dan Trenggano.

Sultan Mahmud Syah III, menguatkan persaudaraan antara Melayu dan Bugis melalui ‘sumpah setia’ dan pernikahan antara kedua belah pihak. Kebijakan Sultan ini terbukti mampu menjadi senjata ampuh, melawan penjajah yang terkenal dengan politik adu dombanya.

Pada masanya juga, Lingga dirintis menjadi pusat tamaddun Melayu. Di antaranya menggalakan dunia tulis (mengarang) dalam kitab-kitab ajaran agama Islam dan bahasa (sastra) Melayu.

Sultan Mahmud Riayat Syah juga menjadikan Pulau Penyengat sebagai mas kawin pernikahannya dengan Engku Puteri Raja Hamidah binti Raja Haji. Berkat perjuangan Sultan pula.

akhirnya Lingga dan Pulau Penyengat menjadi kota yang hebat. Lingga kemudian dikenal sebagai Bunda Tanah Melayu dan Pulau Penyengat sebagai Pulau Indera Sakti.(red/hs).

Jaksa Eksekusi Aheng, Berikutnya Rudi Lu

0

RASIIO.CO, Batam – Kejaksaan Negeri Batam mengeksekusi , terpidana Suwandi Alias Aheng kasus penimbunan lahan milik PT.Pratama Dwiniaga Sejati , setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga harus menjalani vonis 1 tahun penjara.

Terdakwa Aheng dalam hal eksekusi putusan Mahkamah Agung ini saat disurati melalui panggilan langsung Koorporatif dengan mendatangi kantor kejaksaan dan selanjutnya di boyong ke lapas Batam.

Parahnya, terpidana Rudi Lu, sudah mendapat panggilan kedua kali sampai saat ini belum hadir dan rencana akan dijemput paksa jika panggilan ketiga dilayangkan kembali oleh Kejari Batam.

” Aheng sangat koorporatif bahkan datang sendiri mengunakan mobil pribadinya sedangkan Rudi Lu belum dan akan kita panggil paksa,” Kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Filpan Fajar D Laia. Kamis(09/11/2017)sore.

Kata Filpan, hari ini salah seorang terdakwa yang telah ada putusan ditingkat kasasi bernama Suwandi alias Aheng tersangkut kasus pengerusakan lahan di Komplek Perum Taman Harapan Indah, Bengkong menyerahkan diri ke kejaksaan.

“Atas itikat baik terdakwa kejaksaan mengapresiasi,” kata Filpan.

Menurut Filpan, pada mulanya kejaksaan telah dua kali melayangkan surat kepada terdakwa, namun baru hari ini ia menyerahkan diri ke kejaksaan. “Kemarin terdakwa tidak datang katanya ada halangan pekerjaan.” ujarnya.

Sementara itu, terkait terdakwa Rudi Lu yang satu berkas dengan terdakwa Aheng sampai hari ini belum memenuhi panggilan kejaksaan. rencanan akan melayangkan surat yang ketiga.

Jika sampai surat ketiga,imbuhnya , masih tak diindahkan, maka kejaksaan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkapnya. “Resikonya, kalau terdakwa sudah di DPO maka petugas bisa saja melumpuhkan jika tidak menyerahkan diri,” ujar Filpan.

Untuk itu, Filpan menyarankan agar terdakwa Rudi Lu menyerahkan diri dan datang ke kejaksaan, mengingat sudah ada putusan ditingkat kasasi. “Jika tidak, ya akan dijemput paksa,” tegasnya

Kedua terdakwa tahun 2016 lalu divonis masing-masing 1 tahun penjara, dalam kasus pengerusakan lahan di Komplek Perum Taman Harapan Indah, Bengkong .dimana JPU Hasbi kala itu menuntut 2,4 tahun penjara.

JPU dalam tuntutannya, Menyatakan mereka Terdakwa I Rudi Lu dan Terdakwa II Suwandi Alias Aheng, bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-Sama Menghancurkan atau Merusakan Barang”, sebagaimana Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke I KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rudi Lu dan Terdakwa II Suwandi Alias Aheng dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dengan perintah agar mereka terdakwa segera ditahan.

Sedangkan majlis hakim berpendapat lain dengan menjatuhi hukuman terhadap terdakwa I. Rudi Lu dan terdakwa II. Suwandi alias Aheng tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut Serta Merusak Barang” ;

Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I. Rudi Lu dan terdakwa II. Suwandi alias Aheng masing-masing dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun penjara.

APRI@www.rasio.co

 

Pendaftaran Calon Anggota KPPAD di Tutup

0

RASIO.CO, Batam – Panitia seleksi (Pansel) Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, secara resmi menutup masa pendaftaran calon anggota KPPAD Kota Batam periode 2017-2022.

Pendaftaran dibuka dari tanggal 25-31 Oktober. Oleh Pansel, masa pendaftaran diperpanjang hingga tanggal 9 November 2017 pukul 16.00 WIB. Dengan harapan, masyarakat Kota Batam berkesempatan untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota KPPAD yang berintegritas, provesional dan akuntabilitas.

Sekretaris Pansel KPPAD Kota Batam, Riama Manurung, SH., MH mengatakan, hingga masa perpanjangan itu, berkas yang masuk sebanyak 41 terdiri dari 21 orang laki-laki dan 20 orang perempuan.

Meskipun ada penambahan waktu pendaftaran, kata Riama, Pansel masih memberikan kesempatan bagi pendaftar dua hari yakni tanggal 10-11 November 2017 untuk melengkapi persyarayan, sebelum dilakukan verifikasi berkas oleh Pansel.

“Alhamdulillah, bertambahnya jumlah pendaftar menunjukkan rasa kepedulian masyarakat Kota Batam sangat tingggi,”ungkap Riama Manurung, Kamis (11/11/2017) melalui rilisnya sekitar pukul 21.00 WIB.

Riama mengatakan, setelah melakukan verifikasi berkas para calon anggota KPPAD Kota Batam, tahapan selanjutnya para peserta akan mengikuti ujian tertulis.

“Kalau persyaratannya dinyatakan lengkap, maka selanjutnya mereka (para calon) akan mengikuti ujian tertulis, “tandas Riama Manurung.***

APRI@www.rasio.co

Obudsman Minta UU Perlindungan Data Pribadi Segera Diratifikasi

0

RASIO.CO, Jakarta – Ombudsman meminta agar aturan untuk melindungi data pribadi bisa segera disahkan.

Lembaga ini menyatakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga tidak boleh disalahgunakan pemerintah karena berpotensi pada pemufakatan jahat.

Keduanya merupakan data pribadi yang pemegangnya hanya boleh memberikan kepada pihak yang diberikan kewenangan oleh UU.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menjelaskan regulasi tidak boleh terpecah agar menjamin kepastian hukum bagi warga negara.

“Pemerintah perlu segera melegislasi UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Alamsyah dalam keterangan resminya, di katadata.com, Kamis (9/11).

Menurutnya, celah kekosongan hukum bisa memberi peluang pihak-pihak yang ingin memanfaatkan dan merugikan masyarakat.

Potensi yang lebih besarnya adalah penghambatan kerja tim cyber crime di kepolisian ketika harus melakukan pengusutan kejahatan transnasional yang menggunakan jalur internet.

Dalam akses maupun pertukaran informasi kemungkinan besar ratifikasi UU Perlindungan Data Pribadi menjadi persyaratan.

“Suatu tindakan pengusutan yang harusnya bisa cepat akhirnya jadi lambat atau gagal nanti,” ujar Alamsyah.

Dia mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dalam membuat kesepakatan dengan pihak-pihak yng ingin memanfaatkan data NIK dan KK. Jika terjadi pelanggaran oleh pihak lain tersebut akibat kesepakatan yang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga pemilik NIK dan KK. Pejabat yang menyetujui bisa dianggap melakukan maladministrasi dengan kategori penyalahgunaan wewenang.

Meski pidana bukan ranah Ombudsman, Alamsyah mengingatkan, “Setiap pejabat di pemerintah harus berhati-hati, karena juga berpotensi untuk dilaporkan sebagai turut terlibat dalam suatu tindak pidana,” ujarnya.

Ombudsman akan terus mengawasi perkembangan dan tetap terbuka untuk menerima laporan masyarakat apabila ada yang merasa dirugikan akibat tindakan-tindakan penyelewangan. Ia juga berharap semoga hal-hal negatif tidak akan terjadi.

Sebelumnya, telah diadakan pertemuan antara Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), operator penyedia layanan, Mabes Polri, Kementerian Politik Hukum dan HAM, dan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI).

Hasil pertemuan tersebut memutuskan bahwa seluruh aset resmi yang tercatat di operator telekomunikasi diberikan kewenangan melakukan registrasi kartu perdana sesuai NIK dan KK penggunanya. Registrasi ini bisa dilakukan pelanggan untuk nomor keempat dan seterusnya, tanpa perlu mendatangi gerai operator.

Seluruh outlet juga diwajibkan melakukan registrasi secara valid dengan NIK dan KK asli milik pelanggan. Ini terkait dengan pertanggungjawaban hukum penggunaan NIK dan KK. “Sistem registrasi oleh outlet, akan dibahas bersama KNCI dengan operator dan BRTI,” bunyi hasil ketiga pertemuan tersebut.

Sistem registrasi di outlet akan dibuat dalam rentang waktu kurang lebih selama seminggu. Sistem ini bakal diberikan perhatian oleh Mabes Polri secara penuh. Sementara KNCI diminta bertanggungjawab penuh atas kewenangan registrasi oleh outlet.

Salah satu dasar munculnya kesepakatan adalah adanya rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh KNCI pada Rabu kemarin (8/11).

Dengan keputusan itu, pemerintah dan Mabes Polri meminta demonstrasi dibatalkan dalam bentuk apapun. “Permintaan kami telah dipenuhi, apabila tetap terselenggara demo atau aksi, keputusan ditarik kembali,” begitu penjelasan hasil kesepakatan.(red/di).

 

Kasus Narkoba , Mantan Polisi Ini Akui Sekali Transaksi Terima Rp25 Juta

0

RASIO.CO, Batam- Kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi Syafrizal bertugas di biro SDM Polda kepri ini mengakui sekali transaksi narkoba menerima upah Rp25 juta dengan barang bukti 321 gram, ironisnya 400 gram berhasil dijual terdakwa.

Parahnya, dalam pengakuan terdakwa dipersidangan yang dipimpin majlis hakim ketua Iman didampingi dua hakim anggota, bahwa jaringan narkoba mereka dikendalikan dari lapas dengan terpidana Azhar divonis hakim 6 tahun 6 bulan penjara denda 1 milyar pada juli 2017.

” Upah saya terima melalui tranfer banking dua minggu setelah barang diterima pembeli dan yang tranfer Azhar dari lapas Batam,” kata Syafrizal di ruang sidang PN Batam. Rabu(08/11/2017).

Lanjut terdakwa, barang haram tersebut diambilnya dari hotel Utama dekat portal sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan mobilnya dan selanjutnya untuk diserahkan terhadap terdakwa Endang yang belum dikenalnya.

” Awalnya mau bertemu endang di Citywalk tetapi batal dan berlanjut di depan Uniba,” ujarnya.

Kata terdakwa, dirinya sama sekali tidak mengenal Endang(terdakwa kasus displit) , namun diarahkan Abeng(DPO) dan bertemu di Alfamart dan barang diserahkan disamping mobil saya,” ujarnya lagi.

Saat majlis hakim mempertanyakan, status terdakwa terakhir masih bertugas di Biro SDM Polda Kepri dan pernah jadi Ajudan Wakapolda Kepri.

” Saudara tidak tahu diri dan berusaha berkelit dipersidangan padahal saudara tahu hukum dan menyia-nyiakan kepercayaan atasan karena pernah jadi ajudan dan parahnya mempermalukan institusi Polri,” ujar hakim Iman kesal.

majlis hakim akhirnya menunda sidang pekan dua pekan kedepan dengan agenda mendegarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Seperti diketahui, terdakwa Syafrizal pada juni 2017 saat berada di nagoya Hill menerima telpon serta diarahkan mengambil sebungkus plastik warna hitan berisi Narkotika yang diletakkan disemak-semak pinggir jalan dekat rumah makan Budi Mulia.

Setelah diambil terdakwa mengunakan mobil Daihatsu Taruna warna hitam BP 1982 asli BM 171 AN atas perintah Tanasseelan Balu alias Seelan dan selanjutnya diarahkan untuk mengantarkan terhadap seseorang di Citywalk, namun belum diberitahu identitas penerima.

Ditunggu terdakwa calon penerima belum datang, akhirnya terdakwa kembali pulang kerumahnya perumahan Kurnia Djaya (KDA) Cluster Nuri Kepodang, Batam. lalu terdakwa makan nasi goreng didepan Alfamart mendapat panggilan pukul 00.15 WIB.

Tanasseelan Balu alias Seelan menelpon Terdakwa menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa jelaskan bahwa ia sedang makan nasi goreng di depan alfamart di depan Uniba. Dan saksi Tanasseelan Balu alias Seelan mengatakan “Ok tunggu sebentar” .

Tanasseelan Balu alias Seelan menelpon lagi dan mengarahkan agar Terdakwa bertemu dengan seorang perempuan yang sedang duduk di depan Alfamart. Namun Terdakwa katakan bahwa Terdakwa tak kenal perempuan itu.

lalu saksi Tanasseelan Balu alias Seelan menyuruh Terdakwa untuk matikan handphone dan ketika terdakwa melihat ke depan alfamart, terdakwa melihat seorang perempuan Endang Kartini Alias Endang Binit Legimen (sebagai terdakwa dalam Berkas perkara terpisah)) pakai Jaket warna hitam orange yang sedang duduk sendirian sambil menelpon.

Selanjutnya Terdakwa datangi perempuan tersebut dan bersalaman, kemudian Terdakwa bertanya kepada perempuan “mau ambil titipan ya” dijawabnya “ya”, . Lalu Terdakwa mengajak saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen menuju ke mobil Terdakwa dan ketika berada disamping mobil milik Terdakwa.

Terdakwa langsung memberikan bungkusan plastic warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 321 gram. Setelah memberikan bungkusan sabu kemudian Terdakwa bersama istri Terdakwa pulang ke rumah kontrakan Terdakwa di Perumahan KDA Cluster Nuri Kepodang Jalan Nuri 5 Nomor 21 Kel. Belian Kec. Batam Kota Kota Batam untuk beristirahat.

Sedangkan saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen setelah menerima bungkusan sabu dari Terdakwa dengan menggunakan nomor HP merk Nokia warna hitam Model 106 type RM-962 nomor 081372196893 kemudian menelpon saksi Ahmad Hudri alias Ahmad Bin Hayat Efendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke HP Samsung Warna putih Model GT-E1205T HP nomor 081374682299 untuk minta di jemput di Alfamart tersebut.

Bahwa tidak lama kemudian saksi Ahmad Hudri alias Ahmad Bin Hayat Efendi dengan menggunakan mobil Ertiga GL warna Merah nomor Polisi BP 1786 FA menjemput saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen di depan Alfamart lalu saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen naik ke Mobil tersebut sambil memegang bungkusan yang berisi sabu dan duduk didepan di samping saksi Ahmad Hudri alias Ahmad Bin Hayat Efendi yang mengemudikan mobil.

Kemudian bungkusan yang berisi sabu, di letakkan oleh saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen di celah supir dan penumpang sambil di pegang. Namun sekira pukul 00.25 ketika mobil sedang berhenti di lampu merah Perumahan Kurnia Djaya Alam (KDA) Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam.

Datang anggota Polisi Polda Kepulauan Riau menyuruh saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen dan saksi Ahmad Hudri alias Ahmad Bin Hayat Efendi keluar dari dalam mobil. Ketika hendak keluar, saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen melepaskan bungkusan yang berisi sabu lalu dan kemudian polisi menanyakan apa yang mereka bawa, karena saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen ketakutan dijawabnya “gak tau pak“,

Kemudian Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan plastic warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis sabu di celah kursi supir dan kursi penumpang mobil Ertiga GL warna Merah nomor Polisi BP 1786 FA antara tersebut lalu Saksi dan sdr AHMAD beserta barang bukti diamankan oleh polisi.

Selanjutnya saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen dan saksi Ahmad Hudri alias Ahmad Bin Hayat Efendi ditangkap dan di bawa ke kantor Polda Kepulauan Riau untuk dip roses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen dan rekaman CCTV di Alfamart depan Uniba Kota Batam, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 sekira pukul 22.25 wib, terdakwa ditangkap oleh Polisi Polda Kepulaua Riau di Perumahan KDA Cluster Nuri Kepodang Jalan Nuri 5 Nomor 21 Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam.

Perbuatan Terdakwa tersebut tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I. nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

APRI@www.rasio.co

1 Kilo Ganja Kering Siap Edar Dimusnahkan

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Subdit II Satnarkoba Polda Kepri kembali memusnahkan 1,1 kg ganja kering siap edar milik dua tersangka di SPBU Basecamp Batu Aji .Kamis(12/10/2017)lalu.

Barang haram jenis ganja kering 1,1 kg tersebut milik dua tersangka berinisial PP alias AJ dan GGG dan pemusnahan mengunakan cara dibakar dalam tong besi serta disaksikan BNNP, Jaksa, Pengadilan Batam, dan LSM Granat.

” Kedua tersangka merupakan pengedar ganja kering dan diduga asal Aceh,” Kata Kasubdit II AKBP Rama Patara. Rabu(08/11/2017).

Lanjut Dia, kedua tersangka merupakan hasil pengembangan tersangka H alias I dalam kasus berbeda , dimana berhasil menangkap GGG di samping SPBU Basecamp Batuaji tengah malam bulan oktober lalu.

Saat digeledah angggota , ditemukan ganja disampinh motor tersangka, kemudian dilakukan pengembangan lagi oelh anggota, berhasil menangkap tersangka berinisial PP alias JJ.

” Tersangka menggaku barang didapat dari saudaranya dan total seluruh ganja kering 1,1 kilogram,” uajrnya.

Dari tersangka GGG alias G, Paket Ganja seberat 295,61 gram dan Dari tersangka PP alias J, Ganja seberat 1000 gram .

Kedua tersangka sudah mendekam dalam hotel prodeo Polda Kepri dan dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan pasal 111 (2), juncto pasal 132 ayat (1)Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

APRI@www.rasio.co

 

 

MK Tolak Uji Aturan Remisi

0

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh sejumlah terpidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Permohonan dengan Nomor 54/PUU-XV/2017 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi oleh hakim konstitusi lainnya.

Sejumlah terpidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang menjadi Pemohon, di antaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Advokat Otto Cornelis Kaligis, mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan Gubernur Provinsi Papua Barat Periode 2009-2014 Barnabas Suebu, dan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Arief.

Dalam permohonan awalnya, para Pemohon menilai dalam menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan terdapat nilai-nilai Pancasila, kepastian hukum, dan antidiskriminasi serta menjangkau perubahan sosial termasuk sistem kepenjaraan.

Apabila UU Permasyarakatan tersebut dikaitkan dengan HAM dan kerangka teori konstitusi, maka diyakini pula aliran non-originalisme mampu menjawab Pancasila sebagai ruh nilai-nilai cita hukum.

Para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945.

Apabila pasal tersebut dipandang perlu untuk dipertahankan, maka pemberian remisi itu berlaku umum tanpa diskriminasi sehingga ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh narapidana dengan catatan berkelakuan baik, sudah menjalani 6 bulan masa pidana, tidak dipidana seumur hidup atau ketentuan pidana hukuman mati.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Mahkamah berpendapat hak-hak narapidana sebagaimana termaktub dalam huruf a sampai dengan huruf m, termasuk hak atas remisi merupakan hak hukum yang diberikan oleh negara pada narapidana sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dengan demikian, remisi bukan hal yang tergolong dalam kategori HAM dan hak konstitusional. Apabila dikaitkan dengan pembatasan, baik terhadap hak hukum maupun hak asasi sekalipun hal tersebut tetap dapat dilakukan, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan diatur dengan UU.

Dalam batas penalaran yang wajar, Manahan menyebutkan suatu norma dikatakan mengandung materi muatan yang bersifat diskriminatif apabila norma UU tersebut memuat rumusan yang membedakan perlakuan antara seseorang atau sekelompok orang lain semata-mata didasarkan atas perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

“Dengan demikian, sebab, norma a quo secara jelas merinci hak-hak apa saja yang dapat diberikan kepada narapidana sesuai dengan filosofi permasyarakatan yang dianut UU a quo. Sehingga keberatan terhadap yang diajukan para Pemohon telah berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya,” tegas Manahan.

Sumber:MK

APBD 2018 Diproyeksi Naik ke Angka Rp 2,6 T

0

RASIO.CO, Batam – Penerimaan pendapatan dan pembiayaan daerah Kota Batam pada APBD 2018 diproyeksi sebesar Rp 2,629 triliun. Angka tersebut naik 5,35 persen dibanding penerimaan pendapatan dan pembiayaan daerah di Perubahan APBD 2017.

Sedangkan Pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2018 ditargetkan sebesar Rp 2,541 triliun, naik 8,03 persen dibanding pendapatan pada Perubahan APBD 2017. Dengan rincian pendapatan asli daerah Rp 1,357 triliun, dana perimbangan Rp 934,6 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 248,8 miliar.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2018 ditargetkan mengalami peningkatan sebesar Rp 270,9 miliar, atau naik 24,93 persen dibandingkan APBDP 2017,” kata Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dalam paripurna Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2018 di DPRD Kota Batam, Senin (7/11).

Adapun sumber PAD Kota Batam berasal dari pajak daerah Rp 970,9 miliar. Kemudian retribusi daerah Rp 122,7 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 16,9 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp 246,8 miliar.

Sedangkan Dana Perimbangan berasal dari Bagi Hasil Pajak Rp 147,0 miliar, Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam Rp 14,3 miliar, Dana Alokasi Umum Rp 599,0 miliar, dan Dana Alokasi Khusus Rp 174,2 miliar. Lain-lain pendapatan yang sah bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi diasumsikan sebesar Rp 248,8 miliar. Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi ini diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp 7,5 miliar atau 2,96 persen dibanding Perubahan APBD 2017.

Dari sisi belanja, kata Amsakar, diproyeksikan naik 5,26 persen menjadi Rp 2,627 triliun. Dengan rincian belanja tidak langsung Rp 872,6 miliar, dan belanja langsung Rp 1,754 triliun.

“Rencana anggaran belanja tidak langsung mengalami kenaikan sebesar Rp 53,7 miliar atau naik 6,56 persen dibanding Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017,” ujarnya.

Adapun belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai Rp 835,5 miliar, belanja hibah Rp 29,4 miliar, belanja bantuan sosial Rp 2,9 miliar, belanja bantuan keuangan Rp 1,7 miliar, dan belanja tidak terduga Rp 3 miliar.(red/mcb).